Kembali Geruduk Mapolda Sul-Sel, GAM : Polisi Harus Berani Tangkap Polisi

227

SULSELBERITA.COM. MAKASSAR - Gerakan aktivis mahasiswa (GAM) kembali mendatangi Markas polisi daerah (Mapolda) Sul-Sel, Kamis, 28/11/2019 di Jalan perintis kemerdekaan Kota Makassar, terkait kasus kematian Alm. Sugianto yang diduga dianiaya oleh oknum polres Bantaeng.

GAM dalam aksi jilid II ini mendesak pihak polda sulsel untuk memproses pidana Umum dan Peradilan kode etik dan Profesi bagi oknum polres bantaeng yang terlibat dalam kasus kematian Alm. Sugianto beberapa minggu yang lalu.

Dalam orasinya Anrias adho selaku jenderal lapangan (Jendlap) GAM, bahwa pihak Polda sulsel untuk transparan, jujur dan Profesional dalam mengungkap kasus ini karena peristiwa ini menyangkut hilangnya Nyawa seseorang, tentunya ini tindak pelanggaran UU. No. 39 tahun 1999 tentang Hak asasi manusia (HAM) dan Melanggar Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Advertisement

Muh. Ilyas jhon selaku panglima besar (Pangbes) GAM, menyatakan sikap bahwa akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas dan sampai keranah proses Peradilan Umum dan akan kembali aksi di Jilid. III pekan depan.

Kasus ini kami duga melanggar PERKAP. No 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindak kepolisian, Dan PERKAP No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas polri. Ucap Pangbes GAM dalam orasinya

Sementara itu Ipda. Dasri selaku perwira pengawas (PA.Was) Propam polda Sul-sel Saat menerima aspirasi dari GAM di Ruangan SPKT Polda sulsel menjelaskan secara singkat bahwa sudah empat orang oknum Polres Bantaeng akan disidang kode etik dan Profesi oleh Propam pada hari senin tanggal 2 Desember 2019 di Polres Bantaeng.

Lanjut. Silahkan adik-adik mendatangi Polres Bantaeng untuk melihat langsung proses sidang kode etik dan Profesi tersebut, Singkat perwira berpangkat satu balok tersebut.

Ditempat yang sama Ipda. Yosef piket Reserse dan kriminal (Reskrim) Polda sulsel mengatakan bahwa terkait pidana umumnya itu sementara proses Lidik dan ditangani Reskrimum Polda Sul-sel untuk mengumpulkan semua bukti-bukti.

Nampak massa GAM saat berdemonstrasi depan Mapolda Sulsel Membawa spanduk bertuliskan "Pengayom atau pembunuh..?" Dan spanduk bertuliskan "Polisi harus berani tangkap polisi".

Aksi ini berjalan damai dalam pengawalan pihak polda sulsel dan Polsek Biring kanayya Kota Makassar. (WISNU)