Kanit Binmas Polsek Pallangga Gowa, Lakukan Problem Solving Terhadap Warga Terkait Masalah KDRT

497

SULSELBERITA.COM. Gowa-Sebagai seorang anggota kepolisian khususnya Bhabinkamtibmas di tuntut keras untuk memiliki kemampuan mendeteksi dini gangguan kamtibmas diwilayah binaan, disamping itu juga melakukan pembinaan dan penyuluhan akan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Kanit Binmas Polsek Pallangga Aiptu Syamsusalam melakukan penyelesaian masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Dg Reka (46) terhadap istrinya Rosmawati dg Pajja yang merupakan warga Dsn Bontomajanga Desa Bontoala Kec Pallangga Kab Gowa. Selasa,(12/11/2019).

Advertisement

Adapun permaslahan KDRT tersebut, diawali dengan Rosmawati Dg Pajja (Isteri) sering meminjam uang kepada orang lain tanpa sepengatauan suaminya (Dg Reka). hal ini yang menyebabkan suami korban marah kepada istrinya sehingga terjadi penganiayaan.

Memyikapi hal tersebut Kanit binmas Polsek Pallangga Aiptu Syamsualam saat hadir ditempat tersebut langsung mempertemukan kedua belah pihak guna dilakukan mediasi.

Dalam mediasi ini Kanit binmas memberikan nasehat kepada kedua belah pihak (suami istri) atas maslah yang terjadi

"Sebagai kepala rumah tangga harus bertanggung jawab penuh kepada keluarganya dari segi apapun, demikian juga isteri apaun yang dilakukan atau direncanakan harus memberitahukan kepada suami, sepeti halnya meminjam uang suami harus tau, sehingga kehidupan rumah tangga akan lebih baik, Permaslahan ini hanya kesalahapahaman saja dan kurangnya koordinasi bersama, untuk itu kami minta masalah ini cukup sampai disini dan jangan dibesar besarkan, saya berharap kedua belah pihak untuk intropeksi diri masing masing, kalau kasus ini bergulir kerana hukum yang rugi adalah kelian juga, Himbau Kanit Binmas.

Dengan mediasi dan pemberian nasehat kepada kanit binmas kedua belah pihak (Suami Istri) akhirnya menyesali perbuatan masing masing dan bersepakat damai, dan berterima kasih kepada kanit binmas atas saran dan nesehat yang diberikannya.

Ditempat terpisah Kapolsek Pallangga Akp Hendra Suyanto, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, Kapolsek Juga menyampaikan penyelesaian dengan problem solving ini guna mencegah kasus ini naik ke rana Hukum. "Problem solving, suatu proses mental dan intelektual dalam menemukan masalah dan memecahkan berdasarkan data dan informasi, agar kasus ini tidak naik ke rana Hukum, tapi bila kesepakatan itu di langgar salah satu pihak dan melaporkan maka kita akan proses sesuai Hukum yang berlaku. "Terangnya

HMS/ILHAM