SULSELBERITA.COM. SULSELBERITA.COM. Selayar - Setelah sempat tarik ulur terkait dengan jumlah dan besaran anggaran pilkada tahun 2020, KPU Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan resmi melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang di hadiri, Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), H. Nur Halik yang sekaligus merangkap selaku, Sekretaris Pusat Konsultasi Pemerintah Daerah (PKPD). Rangkaian acara penandatanganan NPHD, turut dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Bidang Anggaran (BPKAD) dan perwakilan Kesbang Pol kabupaten.
Rangkaian acara penandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) didesign secara sederhana, penuh keakraban, dan kekeluargaan, bertempat, di ruang rumah pintar pemilu (RPP), Kantor KPU Kepulauan Selayar, pada hari, Senin, (04/11) malam kemarin.
Acara penandatanganan NPHD diawali oleh rangkaian acara jamuan makan malam yang dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Asset Daerah, perwakilan, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol), Ketua, bersama segenap komisioner, dan staf sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar.
Mengawali sambutannya, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Nandar Jamaluddin, S.Pd., M.SI, memaparkan, “acara penandatanganan NPHD, merupakan sebuah agenda acara yang sifatnya, sangat subtantif, dan sakral”.
“Dikatakan sakral, sebab rangkaian acara penandatanganan NPHD, merupakan bahagian yang tak terpisahkan dari tahapan penyelenggaraan pilkada tahun 2020 dan sekaligus menjadi pertanda awal, akan mulai dimasifkannya, agenda persiapan pilkada”.
“Sungguhpun, PKPU No. 15 tahun 2019, telah menggariskan, bahwa tahapan penyelenggaraan pilkada, tahun 2020, resmi dilaksanakan mulai dari tanggal, 1 Oktober 2019, dan dalam konteks itu pula, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, telah menyelenggarakan sejumlah bentuk, tahapan, sebelum terselenggaranya, rangkaian acara penandatanganan NPHD”.
“Sekedar perlu diketahui, bahwa penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang dihelat oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, merupakan, rangkaian penandatangan NPHD, kedua terakhir, sambil menunggu KPU Kabupaten Pangkep yang sampai hari ini, masih berdinamika di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri, red)”.
“Dinamika yang cukup ‘kaya’ sebelumnya, juga sempat mewarnai rangkaian penandatanganan NPHD di Kabupaten Kepulauan Selayar, setelah bergesernya nilai anggaran persiapan penyelenggaraan pilkada, dari angka 25 Milyar rupiah, menjadi sisa, 22 Milyar rupiah”.
Kendati begitu, “kita berharap, bahwa kekayaan dinamika tersebut, tidak akan mengurangi kualitas, dan kuantitas, proses penyelenggaraan pilkada kedepan”.
Nandar menegaskan, “rangkaian penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah yang kita selenggarakan malam ini, mengandung makna yang sangat monumental dengan terjalinnya kesepakatan antara kpu dengan pemerintah kabupaten yang tentunya, tidak hanya berkutat pada sebatas, persoalan angka-angka”.
Akan tetapi, “perlu digaris bawahi bahwa di dalam konsep naskah perjanjian hibah daerah tertuang sejumlah catatan-catatan penting bersifat subtantif yang menjadi bahagian dari kesepakatan bersama, antara kpu, dan pemerintah kabupaten”.
“Pelaksanaan tahapan pilkada merupakan hal yang sangat mendasar dalam proses penganggaran.”
“Bahkan dari perspektif, Komisi Pemilihan Umum, kehadiran anggaran yang maksimal dan memadai, akan sangat menentukan menjadi penentu mutu, serta kualitas pelaksanaan proses pilkada, terhitung, sejak dari hari H, hingga pasca pilkada”.
“Sejalan dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum sangat menghargai proses dan tahapan penyelenggaraan pilkada, yang kedepan, diharapkan akan berjalan mulus tanpa diwarnai oleh insiden permasalahan tekhnis, termasuk munculnya persoalan hukum”.
“Lewat kesempatan penandatanganan NPHD, KPU Kepulauan Selayar, menampik tudingan mengada-ngada dan kesan memaksakan, dan mempersoalkan besaran nilai anggaran penyelenggaraan pilkada. Nandar menyebut, KPU hanya khawatir, dan was-was akan terjadi potensi pembengkakan anggaran dalam pelaksanaan tahapan dan proses pilkada”.
“Rasa was-was, dan kekhawatiran inilah yang kemudian menjadi alasan utama bagi KPU untuk tarik ulur dalam persoalan angka-angka nominal anggaran dalam penyelenggaraan pilkada yang tertuang lewat naskah perjanjian hibah daerah. (NPHD)”.
“Namun karena rekomendasi dan amanah, KPU Provinsi Sulawesi-Selatan yang meminta KPU Kepulauan Selayar untuk mensyukuri dan mengelolah nilai anggaran yang sudah ada., KPU Selayar pun, terpaksa menyepakati posisi nilai anggaran, sebesar 22 Milyar rupiah, yang disetujui dan dikucurkan oleh pemerintah kabupaten melalui naskah perjanjian hibah daerah”.
“Anggaran pelaksanaan pilkada yang berkutat pada dinilai 22 Milyar rupiah, disepakati Komisi Pemiliah Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, setelah turunnya instruksi, KPU Provinsi Sulsel untuk melakukan breakdown anggaran (perincian anggaran)”.
Instruksi tersebut, telah ditunaikan oleh KPU Kepulauan Selayar yang pada hari itu juga, langsung melaksanakan perincian anggaran secara detail, kuncinya mengakhiri sambutan penandatanganan NPHD.