Penjual Miras Tanpa Izin Marak Di Gowa, Ada yang Backup???

SULSELBERITA.COM. Gowa – Jenis miras (minuman keras) adalah minuman yang tidak diperjual bebas tentunya dalam hal ini harus mengantongi ijin SIUP-MB (surat izin perdagangan minuman beralkohol) perusahaan yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki Izin SITU-MB dan SIUP MB agar legalitas usahanya diakui oleh pemerintah.

Sesuai peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 20/DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap Perdagangan,Peredaran dan penjualan miras dan juga diatur disetiap Perda masing-masing kab/kota diseluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Namun hal ini salah satu Aktivis LSM di kabupaten gowa sebut saja Indra gunawan angkat bicara terkait dugaan maraknya salah toko yang bebas memperjual belikan minuman beralkohol alias (miras).

Salah satu toko yang berlokasi (TKP) dibilangan jalan poros malino Kelurahan Tamarunang Kec somba opu Kab Gowa Sulawesi Selatan ucap Indra dihadapan awak media sabtu 2/11/19.

Ia menjelaskan bahwa Toko Miras tersebut secara terang-terangan menjual kepada masyarakat” dengan daya kapasitas yang lumayan besar yang mencapai ratusan dos dan sesuai pantauannya penjualan paling nampak pada malam hari diduga tidak kantongi Izin dan perlu dipertanyakan”,ucap Indra.

Padahal sesuai peraturan Daerah Gowa no 50 tahun 2001 tentang pengawasan dan penertiban pertunjukan dan Tempat Hiburan serta Larangan Minuman Keras,sangat jelas ketuntuan yakni Larangan menjual,mengedarkan atau memproduksi miras dalam pasal 5 ayat (1) perda nomor 50 tahun 2001 kecuali atas Izin tertulis dari kepala Daerah atas persetujuan DPRD”,jelas Indra dengan nada keras.

Toko tanpa nama tersebut berdasarkan hasil Investigasinya diduga tidak memiliki Izin penjualan miras karena pada saat mempertanyakan langsung ke pemilik toko enggan mengeluarkan Izin kepada saya ungkap Indra aktivis muda.

Diminta kepada satpol-PP dan aparat kepolisian Polres gowa agar segera menindak lanjuti bila terbukti tidak ada Siup-MB segera proses sesuai Hukum yang berlaku dinegara Republik Indonesia yakni penegak Hukum Perda Satpol-PP dan juga aparat penegak Hukum pihak kepolisian.

Kami juga menduga masih ada tempat lain dikab gowa khususnya kec somba opu yang menjual miras secara sembunyi-sembunyi dan perlu pengawasan dan penertiban tempat-tempat yang ditengarai menjual miras tanpa izin.kata indra

Atau bisa jadi toko yang menjual Miras dengan kapasitas besar di somba opu patut dicurigai di Bek up oleh oknum aparat tertentu secara”Logika” sampai dengan hari ini toko toko yang bebas menjual Miras belum tersentu Hukum dengan adanya pemberitaan ini diharapkan aparat instansi terkait respon lebih giat karena penjual miras perlu diadakan penertiban karena jenis Miras beralkohol tidak boleh di perjual bebas.
**muldani.

Pos terkait