Dewan Pers : Kerjasama Pemda dengan Media Terverifikasi hanya Statemen, Bukan Sebuah Aturan yang Berkekuatan Hukum Tetap

2675
Advertisement
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030

SULSELBERITA.COM. JAKARTA - Ramainya pemberitaan terkait kemitraan pemberitaan antara Pemerintah daerah (Pemda) dengan media massa yang terverifikasi beberapa waktu membuat banyak pihak berpersepsi, hanya media yang terverifikasilah yang bisa bekerjasama dengan pemerintahan daerah.

Kenyataannya hal tersebut tak begitu ada. Pemda memiliki hak untuk menjalin kerjasama dengan media yang telah terverifikasi dan yang belum terverifikasi (terdaftar).

Advertisement
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030

Hal tersebut ditegaskan oleh Novri, Humas Dewan Pers, saat dihubungi awak mediapatriot.co.id melalui sambungan WhatsApp, Rabu (31/10).

Novri disetujui terkait dengan media yang terverifikasi, Dewan Pers hanya meminta bukan mewajibkan.

"Kerjasama Pemda dengan media terverifikasi hanya pernyataan dari Ketua Dekan Pers, bukan berarti itu menjadi peraturan / kebijakan berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Beberapa waktu yang lalu Ketua Dewan pernah mengeluarkan pernyataan terkait hal tersebut, terutama saat berada di Kota Makassar. Dewan Persembahkan semua Pemda untuk mengkaji ulang kerja sama dengan media dan bantu dengan media yang telah diverifikasi. Artinya, media yang baru sebatas tidak memiliki kompetensi untuk menjalin kerjasama dengan Pemda. Benarkah demikian?

"Itu hanya pernyataan kan, bukan berarti menjadi peraturan / kebijakan berkekuatan hukum tetap. Pada dasarnya Ketua Dewan Pers hanya mengimbau, bukan menyampaikan kebijakan. Kerjasama antara Pemda dengan media untuk Pemda itu sendiri, seperti apa kebijakan mereka dalam hal kerjasama dengan pihak media. jelas Novri.**
(DEWI)