Demi Kelancaran Kegiatan Reforma Agraria di Takalar, Sebanyak 1050 Bidang Tanah akan Disertifikatkan di Kec. Polut

432

SULSELBERITA.COM. Takalar - Dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan reforma agraria khususnya pensertifikatan tanah redistribusi tanah obyek Landreform tahap II tahun 2019 yang berasal dari tanah negara yang terletak di 3 desa di Kec. Polut, Sekda Takalar Drs. H. Arsyad, MM Pimpin Rapat Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) tahun 2019 di Ruang Rapat Setda Kab. Takalar, Jum'at, 11 Oktober 2019.

Dalam rapat tersebut Sekda Takalar mengatakan bahwa setelah dilakukan investigasi data di Kecamatan Polut diperoleh hasil untuk desa towata sebanyak 380 bidang, desa ko'mara 500 bidang dan desa kampung beru sebanyak 170 bidang. Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti program nasional kementerian pertanahan yaitu pemberian sertifikat untuk masyarakat.

Advertisement

"Saya selaku pemerintah daerah sangat berterim kasih kepada pertanahan dengan terlaksananya kegiatan ini di Kab. Takalar. Kabupaten Takalar merupakan salah satu kabupaten yang banyak mendapatkan bantuan kebijakan untuk pensertifikatan. Tentunya ini semua adalah upaya-upaya dan sinergitas yang dilakukan oleh kepala kantor pertanahan Kab. Takalar" jelas Sekda Takalar.

Beliau menghimbau kepada Camat dan kepala desa yang terkait untuk terus melakukan sinergitas dalam mensukseskan program nasional strategis ini.

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Pemerintahan Setda Kab. Takalar, Kadis Sosial, Kepala BPN Kab. Takalar, Camat Polut, Kepala Desa Towata, Kades Kampung Beru dan Kades Ko'mara.