SULSELBERITA.COM.Takalar - Sehubungan dengan dibukanya pendaftaran Calon Direktu Utama PDAM Kabupaten Takalar, Dirktur Lembaga Riset dan Kajian Publik (LSM REKAP) Zainuddin Nakku berharap kepada Panitia Seleksi (Pansel) agar tidak meloloskan Calon yang tidak memiliki Sertifikat Manajemen Air Minum.
Menurut Zainuddin Nakku, Sertifikat Manajemen Air Minum adalah syarat mutlak untuk menduduki jabatan sebagai Direktur PDAM Takalar.
Menurutnya, saat ini sudah ada 6 orang pendaftar Calon Dirut PDAM, namun diyakininya tidak semua pendaftar Calon Dirut PDAM memiliki sertifikat Manajemen Air Minum.
"Panitia seleksi Calon Dirut PDAM harus profesional dan jangan meloloskan calon yang tidak memiliki Sertifikat Manajemen Air Minum, karena Sertifikat Manajemen Air Minum adalah Syarat mutlak yang harus dipenuhi sebab itu adalah peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2016 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Pengelolaan SPAM". Kata Zainuddin Nakku, Kamis (19/9/2019)
Ditambahkannya lagi, "Aturan ini mengamanahkan, dalam dua tahun ke depan sejak ditandatangani, semua pihak yang terkait dengan pengelolan SPAM baik BUMN/BUMD, badan usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun badan usaha swasta yang melakukan kerja sama dengan BUMN/BUMD penyelenggara SPAM, diwajibkan memiliki Sertifikasi Kompetensi" Tambahnya.
Sertifikasi Kompetensi diwajibkan bagi mereka yang terlibat di dalam institusi pengelola SPAM, mulai direksi/ pimpinan PDAM, hingga tenaga kerja yang menangani unit air baku, produksi, distribusi, penurunan kehilangan air, pelayanan pelanggan, organisasi dan tata kelola, serta administrasi umum.
“Saya menilai Permen ini bagus karena menyangkut peningkatan hasil kerja dan layanan kepada masyarakat pelanggan. Ke depan, para pelaksana SPAM dituntut orang-orang yang kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi,” Tutup Zainuddin.