Persyaratan Jenjang Pendidikan Calon Dirut PDAM dan PERUSDA Takalar Langgar PP Nomor 54 tahun 2017

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar – Direktur Lembaga Riset dan Kajian Publik (LSM-REKAP) Zainuddin Nakku, menilai salah satu persyaratan Calon Direktur Utama PDAM dan PERUSDA Takalar yaitu masalah jenjang pendidikan akhir SMA/sederajat diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 pasal 38 bagian f dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengankatan dan pemberhentian Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

“Persyaratan nomor 3 yang di tetapkan oleh Panitia Seleksi suadah sangat jelas bertentangan dengan PP Nomor 54 tahun 2017 pasal 38 huruf (f) yang berbunyi, berijazah paling rendah Strata satu (S1).sehingga otomatis yang tertera di poin 3 persyaratan pemberkasan calon dirut PDAM dan PERUSDA dinilai cacat hukum”. Kata Zainuddin Nakku.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Ditambahkannya lagi, “Kalau tidak salah Pendaftar Calon Direktur PDAM Takalar sebanyak 8 orang, dan Pendaftar Calon Dirut PERUSDA sebanyak 7 orang, dan kami mendunga dari sekian pendaftar, ada tidak berijaza S1. sehingga Kami berharap kepada Panitia Seleksi (Pansel) Profesional dalam tugas pokoknya sebagai Pansel dan menggugurkan pendaftar yang menggunakan Ijazah SMA.

Pos terkait