BBWS Sebut Pengambilan Air SGN dari Saluran Sekunder di Takalar Tak Berizin

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang menyatakan pengambilan air oleh PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) dari saluran sekunder irigasi di Desa Moncong Komba, Kabupaten Takalar, tidak memiliki izin.

Pernyataan tersebut disampaikan BBWS Pompengan Jeneberang melalui jawaban tertulis atas permintaan konfirmasi terkait penggunaan pompa berkapasitas besar di saluran sekunder irigasi tersebut.

Bacaan Lainnya

BBWS menyatakan tidak mengetahui adanya pengambilan air oleh SGN dari saluran sekunder di Desa Moncong Komba.

“Tidak, BBWS mengetahui pengambilan air PT SGN hanya di Sungai Je’ne Maeja (DAS Pappa),” demikian jawaban BBWS dalam konfirmasi tertulis.

Menurut BBWS, SGN tidak memiliki izin untuk mengambil air dari saluran sekunder irigasi di lokasi tersebut.

“Untuk lokasi pengambilan di saluran sekunder irigasi tersebut PT SGN tidak memiliki izin pengambilan air,”demikian keterangan BBWS.

BBWS menjelaskan, izin yang dimiliki SGN merupakan izin pengambilan air di Sungai Je’ne Maeja, bukan dari saluran sekunder irigasi di Desa Moncong Komba.

Izin tersebut disebut tercantum dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 871/KPTS/M/2025 tanggal 22 April 2024 tentang Izin Pengusahaan Air untuk usaha industri dan domestik.

Dalam jawaban BBWS, titik pengambilan yang tercantum dalam izin tersebut berada di Sungai Je’ne Maeja dengan koordinat S 5°21’3.27″ E 119°30’5.43″.

BBWS juga menegaskan bahwa pemasangan dan pengoperasian pompa serta pipa pada lokasi pengambilan dari saluran sekunder tersebut tidak memiliki izin maupun rekomendasi teknis dari BBWS Pompengan Jeneberang.

“Pemasangan dan pengoperasian pompa, pipa pada lokasi pengambilan air di saluran sekunder irigasi tersebut tidak memiliki izin atau rekomtek BBWS Pompengan Jeneberang,”tulis BBWS.

BBWS menyatakan pengambilan air yang tidak berizin tersebut tidak diperhitungkan dalam rencana pembagian dan pelayanan air irigasi.

“Tidak berizin sehingga tidak diperhitungkan,”demikian jawaban BBWS.

Terkait aktivitas tersebut, BBWS menyatakan akan melakukan pemantauan melalui petugas irigasi.

Pemantauan dilakukan untuk memastikan kondisi dan aktivitas pengambilan air di lokasi yang dimaksud.

BBWS juga menyatakan telah meminta PT SGN segera membongkar pompa yang terpasang.

“Diminta PT SGN untuk segera membongkar pompa yang dipasang,” demikian keterangan BBWS.

Dalam konfirmasinya, BBWS menyebut pengelolaan dan penggunaan sumber daya air mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

BBWS juga merujuk Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.

Hingga berita ini ditulis, Redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) terkait keterangan BBWS Pompengan Jeneberang tersebut.

Pos terkait