Gegara Fee 300 Juta, Ditkrimsus Polda Sulsel Tangkap GW

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Makassar – Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengamankan GW. (32), terduga kasus penggelapan Fee Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah) di Jln. Macan Lr. 20 Makassar, sekitar pukul 05.30 Wita, Senin, 9/9-2019.

Penangkapan yang dilakukan Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Sabhara berdasarkan laporan yang diterima Dit Krimsus, bahwa GW, warga Kompleks BTN Wesabbe Blok D No. 32, Tamalanrea ini berada di Jl. Macan.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Dengan dasar laporan itulah, tim Resmob Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa GW berada di Makassar. Tim pun bergerak cepat menuju sasaran dan berhasil mengamankan GW dan barang bukti berupa Handphone mrek Samsung warna hitam,” ujar AKP Edy Sabhara.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk proses introgasi. Diperoleh keterangan bahwa benar pelaku GW telah menerima fee sebesar Rp. 300,000,000 (tiga ratus juta rupiah) dari salah satu Nasabah BTPN Makassar dalam rangka untuk memproses Kredit sebesar Rp.10 Milyar di Bank BTPN Makassar, yang mana setelah menerima Fee tersebut pelaku dikeluarkan dari tempat kerjanya (Fraud) sehingga proses Kredit dibatalkan dan pelaku tidak mampu mengembalikan Fee yang telah diterima.

Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti diserahkan ke anggota Dit Krimsus Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut. (sug/ira).

Pos terkait