Empat Wanita Tangguh Segel Kantor Desa Pattinoang Takalar

1421

SULSELBERITA.COM. Takalar-Sedikitnya empat wanita yang diketahui sebagai perangkat Desa Non Aktif kompak mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan kantor Desa Pattinoang, kecamatan. Galesong, kabupaten. Takalar, minggu malam 08/09/2019 sekitar pukul 18:50 wita.

Keempat wanita tersebut ialah Suriati, DG Senga, DG Sannging dan Salma yang sebelumnya telah diberhentikan dari jabatannya sebagai perangkat desa di desa Pattinoang oleh Ibu Tresnaniwati, S. Pd selaku PLT Desa Pattinoang, dan kemudian digantikan oleh perangkat desa baru yang diambil dari desa luar.

Advertisement

Tidak terima dengan SK Desa Pattinoang tersebut yang dianggap cacat hukum, akhirnya keempat mantan perangkat desa itupun lalu menempuh jalur hukum dengan membawa perkara tersebut ke PTUN Makassar.

Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, perkara tersebut telah disidangkan sebanyak tiga kali, dimana semuanya dimenangkan pihak penggugat dengan putusan PTUN yakni,:
-Putusan PTUN Makassar No: 08/G/2018/PTUN.MKS, tanggal 10 januari 2018
-Putusan PTUN Makassar No: 25/G/2019/PTUN.MKS, tanggal 21 mei 2019, dan
-Putusan PTUN Makassar No: W4-TUN 1/07/01.06/VI/2019, tanggal 14 juni 2019.
Namun pemerintah Kabupaten Takalar dan jajarannya beserta Pemdes Pattinoang dianggap tidak merespon putusan PTUN tersebut.

Kepada media ini Suriati mengungkapkan telah menempuh segala cara.
Kami sudah tempuh segala cara, mulai dari menyurat hingga menggugat ke PTUN,tapi pemerintah kabupaten Takalar dan Pemdes Pattinoang tidak merespon kami, ucapnya menjelaskan

Suriati menambahkan, langkah penyegelan ini kami ambil karna kami kecewa dengan sikap ibu Tresnaniwati yang tidak merespon hasil putusan PTUN dan malah mengangkat perangkat desa dari desa luar, tambahnya.

Kami akan bertahan hingga pemerintah kabupaten Takalar dan Pemdes Pattinoang memberikan keadilan dan mengembalikan kami pada posisi sesuai dengan jabatan semula sebagai perangkat desa Pattinoang,sesuai putusan PTUN Makassar, tutup Suriati tegas.