Kejati Sulsel Dalami Laporan Kasus Alkes RSUD Haji dan Labuang Baji Makassar

781

SULSELBERITA.COM. Makassar – Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel masih mendalami laporan kasus Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit (RS) Haji dan Labuang Baji.

"Informasi yang disampaikan oleh Kapenkum Kejati, laporan kasus Alkes ini sudah ditangani Pidsus,"kata Ketua Harian LMPP sulsel, Muhammad Ramli Tojeng, Kamis (28/8/2019).

Muhammad Ramli mengatakan, kasus dilaporkan oleh LMPP Sulsel ke Kejati Sulsel, pada akhir Juli 2019 lalu.

"Kami berharap kasus ini segera diproses. Alhamdulillah laporannya sudah ditangani Pidsus," katanya.

Dia mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alkes RSUD Haji dan RSUD Labuang Baji Makassar APBN 2018 lalu, diduga dalam proses tender lelang yang disinyalir tidak sesuai proses yang telah ditentukan.

Kasus RS Haji melibatkan rekanan PT Naura Permata Nusantara, sedangkan RSUD Labuang Baji Makassar yang anggarannya puluhan miliar melibatkan rekanan dari PT Yobel Prima Nusantara, PT Ilong Prayatna dan PT Anugerah Agape Abadi.

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke Pidsus Kejati Sulsel. Kami menunggu hasil sesuai komitmen bersama dalam menyelamatkan uang Negara," pungkasnya.