SULSELBERITA.COM. Takalar - Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, dimana disebutkan bahwa SD Inpres 153 Bontonompo Kecamatan Polombangkeng Selatan Kabupaten Takalar, telah diambil alih oleh Muh.Tahir Mappasissing Dg.Nompo sebagai ahli waris dari lokasi berdirinya sekolah tersebut, kini berdampak pada proses belajar mengajar.
Akibat diambil alih dan ditutup paksa oleh Muh.Tahir sebagai ahli waris, terpaksa murid murid SD Inpres 153 terpaksa melaksanakan proses belajar mengajar dilaksanakan diluar sekolah yakni dibawah pohon dengan menggelar tikar plastik. Rabu, (28/8/2019).
Perlu diketahui, kasus ini telah bergulir kurang lebih 2 (dua) tahun lamanya, namun tetap tidak menemukan jalan keluar dan solusi, meski ahli waris sudah berusaha melunak dengan meminta ganti rugi yang nilainya tak seberapa, namun ruoanya pihak Pemda Takalar melalui dinas Lingkungan hidup dan Pertanahan tak bersedia dengan alasan harus ada putusan pengadilan yang sifatnya mengikat (incrah).
Karena tak menemui jalan keluar dan solusi, akhirnya pihak ahli waris pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini kepihak kepolisian dengan tuduhan perampasan dan penyerobotan.
Sebagaimana diketahui, Lahan tempat berdirinya SD Inpres 153 Bontonompo tersebut, merupakan milik ahli waris adalah Persil 11 D 2 kohir 65 C1 a/n. Karesunggu Manyuluri NOP. 73.05.030.014.004.0292.dengan ahli Waris a/n Muh. Tahir. Mappasising.
"Hasil penyelidikan Polisi di BPN Takalar menunjukkan bahwa Warka SD Inpres 153 Bontonompo tersebut harusnya berdiri diPersil 10 a/n Sirajuddin Bundu, bukan di Persil 11 D2 Kohir 65 a/n Karesunggu Manyuluri" ungkap Muh.Tahir. selasa, (27/8/2019).