SULSELBERITA.COM. MAKASSAR -Tahukah anda dengan bakal diluncurkannya produk baru Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) oleh Korlantas Mabes Polri?
Nah, Polri bekerjasama Bank BRI menciptakan inovasi baru kartu “SIM Smart” yang dapat digunakan untuk langsung membayar titipan denda tilang kepada petugas polisi.
Perbedaan SIM yang berlaku Saat ini dengan Smart SIM!
Tentunya, baik SIM A, B1, SIM B2 maupun SIM C berbeda dengan Smart SIM yang dapat berfungsi sebagai e-money dengan saldo maksimal Rp 2 juta dan dapat diisi oleh pemegang SIM.
SIM Smart juga merupakan Surat Ijin Mengemudi berteknologi Microchip yang berfungsi selain sebagai Driving License (SIM) juga dapat sebagai alat bayar titipan denda tilang melalui mesin EDC (Electronic Data Capture) yang dibawa petugas penindakan di lapangan.
Kepala Koordinator Lalulintas (Kakorlantas) Mabes Polri, Irjrn Pol. Refdi Andri Smart SIM ini telah dikenalkannya atau soft launching di Bekasi, Jawa Barat pada Kamis 22 Agustus 2019 lalu.
"Kartu Smart SIM ini rencananya bakal dilounching Mulai 22 September 2019, bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara dan otomatis Saat itu berlaku di seluruh Indonesia," ucap Kakorlantas Mabes Polri, baru-baru ini.
Kelebihan lain kartu ini dari SIM sebelumnya adalah SIM ini dilengkapi chip dengan kapasitas yang memadai, seperti semua data/kepentingan forensik kepolisian (lengkap)/identitas yang bersangkutan/pemegang SIM.
SIM Smart memiliki keuntungan antara lain mempercepat urusan pembayaran tilang karena dapat digunakan langsung di lokasi pelaksanaan tilang melalui mesin EDC yang dibawa petugas penindakan, serta aman karena pembayaran denda tilang, cukup menggunakan saldo uang yang ada pada SIM Smart sehingga masyarakat tidak perlu membawa uang tunai.
Apakah Pengurusan Smart SIM Sulit?
Untuk Prosedur kepemilikan SIM Smart tidak sulit karena cukup mengikuti prosedur antara lain aplikasi SIM Smart di Kantor Pelayanan SIM setempat dengan mengisi formulir, pendaftaran, mengikuti tes teori dan praktek, mengikuti proses pemotretan dan terakhir mengaktifkan SIM Smart di Bank BRI.
Petugas Bank BRI akan memberikan panduan tentang pengaktifan SIM Smart dan menganjurkan kepada pemegang SIM untuk mengisi saldo ke dalam SIM Smart.
Bagaimanan Kesiapan Ditlantas Polda Sulsel berlakukan Smart SIM?
Direktur Lalulintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Dirlantas Polda Sulsel), Kombes. Pol Agus Wijayanto saat dihubungi Senin (26/08/19) pagi mengatakan, pihaknya sudah siap mensosialisasikan Smart SIM yang merupakan inovasi baru Mabes Polri.
Untuk proses pengurusan sama dengan proses aturan SIM sebelumnya. Sementara perpanjang SIM nantinya akan digantikan dengan Smart SIM.
"Nantinya para pemegang SIM dapat melakukan penggantian SIM Smart pada saat perpanjangan dan perubahan dari SIM biasa ke SIM Smart, tidak dikenakan biaya," Terangnya.
Lanjuta Kata Agus, Ditargetkan seluruh pemegang SIM di wilayah kerja Polda Sulsel akan dapat menggunakan SIM Smart ke depannya. Tutunya. (Wis/Zhul)