SULSELBERITA.COM.Takalar - Aksi penyegelan salah satu sekolah di Kelurahan Takalar Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, belum juga menemui titik terang. Pasalnya, ini merupakan imbas dari pemecatan secara tidak terhormat salah satu oknum PNS, yang tidak lain adalah merupakan ahli waris dari pemilik lahan yang diatasnya berdiri sebuah bangunan sekolah dasar.
Akibatnya, sejak ditutup beberapa bulan yang lalu, yakni sejak Maret 2019, aktivitas belajar mengajar di SD Negeri No. 24 Takalar II ini, nyaris tidak pernah terlihat lagi.
Kepala Sekolah SDN 24 Takalar II Pangeran, A.Ma.Pd mengatakan bahwa untuk sementara siswanya dipindahkan ke sekolah terdekat.
"Untuk sementara murid-murid kita pindahkan dulu ke sekolah terdekat yaitu SD Negeri 227 Inpres Takalar II, ini kami lakukan agar proses belajar mengajar tetap berjalan," ujar Pangeran saat dihubungi via telefon, Selasa (20/8/2019).
"Kami berharap masalah ini secepatnya bisa selesai, dan pihak Pemda Takalar segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan masalah ini, agar anak-anak maupun guru bisa kembali dan melakukan aktivitas belajar mengajar seperti biasanya," harap Pangeran.
Sementara itu, saat ditemui dikediamannya di kel.Takalar Mappakasunggu, ahli waris dari pemilik lahan Andi Achmad Kosasih Arief mengungkapkan bahwa, hal tersebut dilakukannya lantaran merasa kecewa dengan Pemda Takalar, yang tak pernah menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah itu.
"Sebelunnya saya pernah menyurat hingga tiga kali untuk kesepakatan, sebelum akhirnya rapat di Dinas lingkungan hidup dan kami dijanjikan untuk diberi kompensasi," ucap Puang Sasi sapaan akrab dari ahli waris.
Ahli waris Andi Achmad Kosasih Arif juga menuturkan, bukannya menunjukkan itikad baik, pihak pemda malah mengklaim bahwa tanah yang dimaksud adalah aset milik pemda Takalar.
"Saya hanya minta kompensasi sebagai tanda terima kasih, bukannya meminta agar lahan itu dibebaskan atau mau memintanya kembali," jelas ahli waris Puang Sasi.
"Kalaupun kami selaku ahli waris diminta agar semua saudara bertanda tangan sebagai bentuk pernyataan, maka hal itu tentu kami akan lakukan, dan kompensasi tidak akan kami terima sebelum semua bersaudara bertanda tangan," tambahnya.
"Jika pemda sudah memberikan kompensasi maka saya jamin tidak akan terjadi lagi hal serupa dikemudian hari, baik itu dari anak ataupun cucu saya," tegas puang Sasi.
Kontributor: Jaya