SULSELBERITA.COM. Takalar–Diberitakan media ini sebelumnya terkait adanya aktivitas pengerukan empang di Desa Popo Takalar yang dianggap sebagai aktivitas galian C oleh beberapa Warga, Syahrir DG Rurung selaku pengelola dan pemegang kuasa yang di tunjuk oleh Hj. Ramlah Palaha selaku pemilik lahan pun angkat bicara.
Saat ditemui di lokasi empang, Syahrir DG Rurung memaparkan pada media tentang aksi unjuk rasa beberapa warga tempo hari.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan beberapa warga itu kami rasa suatu kesalahan pak, itu karna ijin pengerukan empang ini sudah kami kantongi sebelum aktivitas pengerukan ini dimulai, ungkap DG Rurung
Pemerintah setempat dan pemilik lahan yang berseblahan langsung dengan lokasi tambak ini pun sudah tanda tangan, dan itu semua ada kami pegang, tambahnya sambil menunjukkan dokumen dokumen penting tambak tersebut.
Kami sangat menyayangkan karna warga yang melakukan aksi itu sebenarnya sebagian besar warga dari dusun lain yang jelas lahannya juga berjauhan dengan lokasi tambak ini, tutupnya.
Adapun diketahui bahwa pemilik lahan yang berseblahan langsung dengan lokasi tambak ini adalah:
M DG Mile disebelah utara
S DG Kawang disebelah selatan
K DG Nai disebelah Timur, dan
D DG Nanring di sebelah barat.
Sementara S DG Kawang pada media ini menyatakan sikap mendukung atas kegiatan pengerukan tambak tersebut.
Kalau saya pribadi tidak mempermasalahkan pengerukan ini, karna dengan adanya EMPANG AIR PAYAU ini warga yang memiliki lahan di sekitar lokasi juga bisa memanfaatkan empang ini sebagai sumber mata air yang mengairi sawahnya, ucap DG Kawang
Selain itu, warga sekitar juga bisa memanfaatkan tanah-tanah hasil pengerukan ini sebagai timbunang, termasuk saya juga yang sudah membeli beberapa trek dengan harga yang sangat murah, tutupnya.