OPM dan Forum Orang Tua Murid Kota Makassar Audience dengan Gubernur Sulsel dan PJ Walikota Makassar

595

SULSELBERITA.COM. Makassar-Sejumlah siswa yang tidak lolos dalam Penerimaan Siswa Baru kemarin,akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. H. M. Nurdin Abdullah memerintahkan secara tegas kepada Dinas Pendidikan Sulsel untuk segera menindaklanjuti keluhan tersebut. Hal itu disampaikan langsung Gubernur Nurdin Abdullah saat menerima aspirasi mereka di Rujab Gubernur,Jumat, (2/8).
Dalam pertemuan itu Gubernur Nurdin Abdullah juga mengancam akan mencopot Kepala Sekolah (Kepsek) yang bermain-main dan menjual belikan penerimaan siswa Baru.
“Jangan ada kepala sekolah bermain-main. Copot saja,” tegas Nurdin Abdullah.

Gubernur Sulsel memerintahkan untuk segera mengumpulkan kepala sekolah untuk tabulasi ruang kelas yang kosong untuk diisi segera oleh calon siswa yang membutuhkan sekolah.
“Anak-anak ini adalah asset negara kita, tapi bagaimana menjaga asset kita kalau mereka sendiri tidak sekolah.” lanjut Nurdin Abdullah.
Orangtua siswa juga melaporkan banyak oknum kepala sekolah dan oknum guru yang selalu bermain. Baik saat penerimaan rapor, jual LKS dan kegiatan renang.
Menanggapi hal itu, Nurdin Abdullah mengatakan, kita tidak menyadari, bahwa negara kita punya semua. Masalahnya, negara ini tidak maju karena kita krisis moral.
“Anak-anak kita harus dididik dengan baik dan dipersiapkan dengan baik untuk mengganti generasi sekarang,” tegasnya.
Menurut Nurdin Abdullah, harusnya pemerintah yang siapkan sekolah yang berkualitas.
“Keliru kalau ada orangtua yang mencari sekolah. Seharusnya Pemerintah yang harus hadir untuk mencarikan sekolah yang berkualitas,” katanya.

Advertisement

Agung Purba Latowu selaku jendral Ketua OPM berharap agar carut-marut pendidikan di tanah Sulawesi-selatan secepatnya terselesaikan apalagi kejadian seperti ini dari tahun ketahun selalu menjadi masalah yang seakan tidak ada habisnya padahal pendidikan menjadi instrumen penting dalam kemajuan bangsa,apaalgi telah diatur dalam undang-undang dasar pendidikan Nasioan No 2 tahun 1989 tentang wajib belajar 9 tahun serta Permendikbud NO 51 tahun 2018 tentang sistem zonasi.

Hadir pada kesempatan itu Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb, Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, Setiawan Aswad, Asisten Ketua TP PKK Sulsel, Hj. Liestiaty F Nurdin, dan Ketua TP PKK Makassar, Dan Ketua Forum Orangtua Murid, Herman Hafid dan Forum Miskin Kota Makassar.

Kontributor: Agung Purba