Parah…..Pungli Diduga Berkedok Pembelian Seragam Terjad di SMAN 8 Takalar

1293
Advertisement
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030

SULSELBERITA.COM. Takalar - Penerimaan peserta didik baru di sulsel tahun ajaran 2019-2020 baru baru saja selesai, sistem dan mekanisme kerja di lakukan yang diatur dalam regulasi yang ketat bahkan dinas pendidikan sulawesi selatan mengklaim bahwa sistem tersebut yang terbaik di indonesia.

Pemberlakuan sistem zonasi dengan tujuan untuk menghindari jalur kekeluargaan, nepotisme atau biasa diistilahkan dengan jalur "Jendela" yang bermuara pada guru dan seluruh stakeholder di satuan pendidikan kepada perbuatan melawan hukum Pungutan liar (Pungli).

Advertisement
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030

Regulasi tersebut melalui dinas pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai upaya pencegahan dini terhadap perkembangbiakan korupsi dan mendukung program KPK dalam pemberantasan korupsi di semua lini.

Tapi hal tersebut tidak membuat Kepala UPT SMAN 8 Takalar bergeming. Dibawah kepemimpinan H.Ibrahim,S.Pd.,M.Pd., kegiatan pungutan liar berupa pembebanan sebesar 300.000 rupiah untuk pembelian lambang dan baju batik yang di fasilitasi oleh salah seorang staf PNS di sekolah tersebut.

Menurut sumber Orang Tua Siswa yang enggan mamanya ikut di mediakan, mengatakan bahwa hal tersebut sangat memberatkan, apalagi diberi jangka waktu.

Dan menurut penelusuran media sulselberita.com ini sesuatu yang ganjil terjadi karena tidak semua siswa di beri kwitansi serta detail pembayaran yang mereka harus setorkan kepada staf tersebut. Sampai berita ini diturunkan belum bisa mengkonfirmasi kepala sekolah.