SULSELBERITA.COM. MAKASSAR - Puluhan Mahasiswa dari Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) yang tergabung Siswa Sekolah Dan Orang Tua Siswa Unjuk rasa di Pelataran Kantor Balaikota Jl. Jend. Ahmad Yani Kec. Wajo kota Makassar, yang dipimpin Zulfikar (Jendral Lapangan) dan Herman Hafid Nassa (Dewan Pembina OPM/Ketua Forum Orang Tua Murid), dalam rangka menyikapi terkait "dengan Undang-undang dasar Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 1998 tentang wajib belajar 9 tahun serta Permendikbud NO. 51 tahun 2018 tentang sistem zonasi yang selama 3 tahun belakangan ini belum mampu memberikan solusi yang kongkrit dalam dunia pendidikan di bangsa ini terkhusus di Sulawesi-selatan." Jumat (26/07/19) Sore tadi.
Dari Pantauan awak media, Tampak Pendemo melakukan Orasi secara bergantian dengan menggunakan Soundsistem dengan Kendaraan Pickup Warna Hitam dengan No.pol DD 8424 RW, Sebagai Panggung orasi. Membentangkan Spanduk dan Pamflet bertuliskan Kritikan-Kritikan kepada Presiden RI dan Pj. Walikota Makassar dan Gubernur Sulsel, "Copot Kadis Pendidikan Sulsel, Pak Gubernur Sulsel, Saya Mau Sekolah, Copot Kadis Disdik Makassar, Pak Walikota Makassar Saya Mau Sekolah, Copot Kepsek SMPN 2-5-6-8-12-13 Melakukan Pembiaran Kursi Kosong."
Agung Purba sebagai Jendral lapangan menuntut, "Mendesak Presiden Republik Indonesia mencopot Kementrian pendidikan karna dianggap gagal dalam melaksanakan sistem zonasi.
Mendesak Gubernur Sulawesi-Selatan mencopot Kadis pendidikan Sul-Sel terkait dengan carut marutmya sistem zonasi pendidikan Sul-Sel.
Lanjut Kata Agung, Mendesak PJ Walikota Makassar mencopot kadis pendidikan Kota Makassar.
Meminta kepada Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Sul-Sel agar menerapkan Zonasi 50%, akademik 30%, dan prasejahtera ataupun inklusi 20%.
Copot kepala sekolah yang terbukti membiarkan kursi kelas V11 (1) kosong. serta Wujudkan akses pendidikan berkualitas bagi rakyat miskin. Tegasnya dalam orasi.
Tak hanya itu, Sekira Pukul 15.57 Wita, Pendemo melanjutkan orasinya di Depan Rujab Gubernur Prov. Sulsel. Tanpa ada yang menemui dari pihak Gubernur Sulsel serta Balaikota Makassar.
Perlu diketahui, Bahwa Pendidikan adalah hak semua Warga Negara Indonesia. Seperti yang termaktub dalam Mukaddimah UUD 1945 bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tanggung jawab negara. Selayaknya ini menjadi sebuah bukti komitmen negara dalam hal mendidik putra-putri bangsa menjadi cerdas dan bisa berguna nantinya bagi nusa dan bangsa.
Berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 1989, Wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun. Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang sistem zonasi yang sesuai analisis dan hemat pikir kami selama 3 tahun belakangan ini belum mampu memberikan solusi yang konkrit dadlam dunia pendidikan karena masih ribuan setiap tahun anak-anak yang tinggal di kepulauan yang tidak tertampung sebagai contoh di Kecamatan Makassar,Kecamatan Wajo, Kecamatan Panakukang dan kecamatan Sangkarrang & kepulauan yang tidak memeliki SMA Negeri.