Bekuk 4 Pelaku, Satnarkoba Polres Gowa Sita 31,6 Gram BB Sabhu

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

SULSELBERITACOM. Gowa-Jajaran Satuan Narkoba Polres Gowa terus gencar me peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Gowa.

Hasilnya, sebanyak empat (4) pelaku kembali berhasil dibekuk Satnarkoba Polres Gowa dengan barang bukti 31,6 gram Narkotika jenis Shabu. Mereka adalah Lel.MI (25), Lel.HA (28), Lel.FA (29), dan Lel.MH (30).

Bacaan Lainnya

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Dikatakan Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan, penangkapan keempat pelaku ini dilakukan di lokasi yang berbeda-beda, sesuai dengan hasil pengembangan dari pelaku yang lebih dulu di tangkap.

“Penangkapan pelaku berawal saat ditangkapnya Lel.MI, kemudian dilakukan penunjukkan terhadap pelaku lain yang terlibat,” jelas Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Jumat (26/07) siang.

Tak hanya itu, salah satu pelaku berinisial Lel.MH juga terpaksa harus menerima tindakan tegas terukur dari petugas, karena melkaukan perlawanan saat diminta melakukan penunjukan pelaku lainnya yang terlibat.

Selain Shabu seberat 31,6 gram, sejumlah barang bukti lainnya juga berhasil diamankan dari tangan pelaku diantaranya 1 buah tas warna hitam, 1 buah timbangan elektrik, 3 buah sendok dari pipet, 1 buah bong, 1 batang kaca pirex, 1 buah sangkar burung (tempat pelaku menyimpan BB), 1 buah korek gas, dan 1 ball plastik bening.

“Jadi, keempat pelaku ini saling berkaitan antar satu sama lain, dimana pemasok utamanya berasal dari Bandar Besar yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Akp M Tambunan.

Adapun para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114, 112, 127 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Pos terkait