SULSELBERITA.COM. Bukittinggi - Perayaan Hari Bhakti Adhyaksa yang setiap tahunnya diperingati 22 Juli oleh institusi Kejaksaan, merupakan moment tersendiri bagi para penegak hukum berseragam coklat ini, karena biasanya banyak kejutan kejutan serta program yang muncul di moment tersebut.
Ulang tahun kejaksaan ke-59 yang dilaksanakan secara serentak se Indonesia ini, jajaran Jaksa dan pegawai di Kejari Bukittinggi komitmen untuk meningkatkan pengabdian, bekerja lebih profesional, meningkatkan kemampuan, keberanian, kejujuran, mempersiapkan diri untuk bekerja sepenuh hati dan lebih dekat lagi dengan masyaaraakat.
Pada moment perayaan kali ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi H.Fery Tass.SH. M.Hum. M.Si, mencanangkan dua program unggulan yakni, Jaksa Masuk Balai Adat (Jamba) dan Jaksa Masuk Pasar (Jamsar). Senin, (22/7/2019).
Kepada awak media, Fery Tass menjelaskan terkait kedua program unggulannya tersebut. "Kedua program kami ini sesuai dengan perintah Jaksa Agung, dimana kami dituntut untuk untuk membuat terobosan dan inovasi yang berkaitan langsung dengan masyarakat, dengan tujuan agar tidak ada lagi sekat dan tembok pemisah antara Jaksa dan masyarakat". Jelas Fery Tass, Senin, (22/7/2019).
Lanjut dijelaskan Fery Tass, “Program Jaksa Masuk Balai Adat, dimana peran niniak mamak dan tokoh adat lainnya, tidak boleh dipandang sebelah mata. Untuk itulah kami Kejari Bukittinggi melaksanakan terobosan dengan membaur bersama mereka, membuka layanan jemput bola. Jika ada masalah yang terjadi di masyarakat adat, seperti perselisihan tanah dan masalah adat lainnya, dilakukan upaya prefentif, para Jaksa siap dihubungi kapanpun dan jemput bola, untuk membahas, mencarikan solusi dari permasalahan adat yang terjadi,” jelasnya lagi.
Sementara program jaksa masuk pasar menurut Kajari Bukittinggi yang bergelar Datuak Tamboidjo ini, karena yang menjadi pertimbangan adalah kota Bukittinggi sebagai kota perdagangan dan memiliki banyak pasar tradisional.
"Kami akan bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi untuk menciptakan kondisi pasar yang kondusif, dalam hal ini pemerintah daerah dan masyarakat harus memahami dan kewajibannya masing-masing". Jelas mantan Aspidsus Kejati Kepri ini.
“Seperti contoh, jika ada oknum di pasar yang tidak memenuhi kewajibannya misalnya membayar iuran dan sewa, maka kami akan dilakukan pendampingan serta bantuan hukum, sesuai dengan kewenangan yang berlaku. Sehingga permasalahan itu dapat diselesaikan,” tutup Kajari Bukittinggi ini.
Sementara itu Wali Kota Bukittinggi M. Ramlan nurmatias, yang juga turut hadir dalam upacara penringatan hari Bhakti Adhyaksa tersebut, memberikan apresiasi terhadap dua program utama yang diluncurkan oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi ini.