DPRD Takalar Setujui Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kab.Takalar TA.2018

757

SULSELBERITA.COM. Takalar-Bupati Takalar menghadiri sidang paripurna pendapat akhir bupati Takalar terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban APBD kabupaten Takalar tahun 2018 yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Takalar, Selasa (23/7/2019).

Bupati Takalar menyampaikan bahwa Ranperda Kab. Takalar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Takalar TA. 2018 merupakan wujud nyata dari seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati dan telah di capai bersama dalam tahun anggaran 2018, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun dari sisi pembiayaan.

Advertisement

"Pemkab. Takalar selalu berupaya memberikan perhatian terhadap peningkatan kualitas pengelolaan anggaran untuk memenuhi peningkatan pelayanan publik disesuaikan dengan etos kerja yang tinggi, tuntutan dan kebutuhan lingkungan pemerintah daerah dalam melaksanakan desentralisasi administrasi pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel". Jelas Bupati Takalar.

Bupati Takalar menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, ada pasal 305 menyatakan bahwa "sebelum ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan oleh bupati, terlebih dahulu harus dilakukan evaluasi oleh gubernur.

Sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 11 tahun 2017 tentang pedoman evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Rapat ditandai dengan pembacaan surat keputusan Pimpinan DPRD Kab. Takalar dilanjutkan dengan penyerahan SK Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Takalar TA. 2018 dari Wakil Ketua DPRD Kab. Takalar kepada Bupati Takalar.

Hadir dalam rapat tersebut para anggota DPRD Kab. Takalar, Sekda Takalar serta para kepala SKPD Kab. Takalar.