Bersama Kemenag Kabupaten Gowa,Kapolsek Pallangga Beri Bimbingan ke Calon Pengantin

298

SULSELBERITA.COM. Gowa-Pagi ini,Rabu (18/07) Kapolsek Pallangga Akp Hendra Suyanto, S.Sos menghadiri Sosialisasi bimbingan perkawinan calon pengantin, bertempat di Aula KUA Kecamatan Pallangga Kab Gowa.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kemenag Kab Gowa Ibu Dra, Hj.Adlia, Mh, Kapolsek Pallangga Akp Hendra Suyanto, S.Sos, Danposramil Pelda Agus Salim, Kepala KUA Kec Palangga Bpk. Mulkan, serta para calon pengantin dengan jumlah 50 orang.

Kegiatan ini diawali dengan pembacaan ayat suci Al-quran oleh Ustad Hasyim Wahab, serta dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Kamenag Kab Gowa Dra. Hj. Adlia, Mh.

Dalam.sambutannya Kamenag Kab Gowa membahas serta menjabarkan UU No.1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan

"Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa"

Dalam himbauanya dan bimbingan ini Kamenag Kab Gowa juga menjabarkan pasal demi pasal Tentang UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, agar peserta bimbingan Calon pengantin Paham dan mengerti tentang perkawinana khususnya kehidupan berumah tangga kedepannya.

Sementara Kapolsek Pallangga Akp Hendra Suyanto, S.Sos sangat mengapresiasi kegiatan ini, dengan memberikan pembekalan kepada Para calon pengantin, agar para calon mengerti dan pahan tentang asas asas dalam perkawinan, sehingga kedepannya akan berdampak positif bagi para calon , karena telah menerima bimbingan dalam menghadapi bahtera rumah tangga, Kata Kapolsek.

Kapolsek, juga membahas tentang kamtibmas khususnya yang berhubungan dengan perbuatan asusila atau perkawinan diluar nikah saat ini sudah banyak terjadi, ini menjadi perhatian serius kita bersama. Insya Allah dengan adanya acara ini dapat menambah wawasan bagi kita semua khususnya para remaja atau calon Pengantin", dengan adanya bimbingan seperti ini kita dapat menekan perbuatan asusila atau perkawinan diluar nikah, Jelasnya.

Kami harapkan pula kepada Para calon pengantin yang telah menerima bimbingan ini, agar dapat memami dan tahu tentang UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, karena dalam pasal UU tersebut menjelaskan Tantang perkawinan, serta hak dan kewajiban suami istri dalam membina rumah tangga.Jelas kapolsek.

"Kepada Para calon pengantin yang telah menerima bimbingan ini, semoga Dalam berumah tangga nanti selalu berbahagia" Tutup Hendra.