Absen Kehadiran ASN “Siluman” Warnai Beberapa OPD di Takalar

1184

SULSELBERITA.COM. Takalar - Sebuah fakta mengejutkan di temukan di beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Takalar, bagaimana tidak, ternyata banyak pegawai yang kehadirannya di kantor ternyata di absenkan oleh oknum ASN lain, sehingga seperti "Siluman", absennya ada, tetapi oknumnnya yang tidak ada di kantor.

Bahkan terindikasi kuat, ada oknum Kadis yang sengaja melindungi bawahannya.
hal tersebut terungkap disaat isu TPP yang begitu kencang berhembus, membuat pantaun pemerintah terhadap kerja ASN semakin ketat.

Advertisement

Sebagaimana Sidak yang dilakukan dibeberapa OPD oleh Bupati Takalar bersama Sekda Takalar beberapa waktu yang lalu, terdapat sejumlah ASN Yang sudah lama tidak masuk kantor namun tetap kehadirannya terbaca di absen.

"Banyak ASN di lingkup OPD yang malas berkantor, bahkan sudah berbulan bulan tidak masuk tapi absen selalu terisi, itu karena ada mafia absen yang di lindungin oleh kepala Opd''.Ungkap salah satu ASN yang minta identitasnya tidak disebut.Jumat,  (5/7/2019)

Perlu diketahui, setidaknya ada lima aturan yang bisa mengeliminasi status pegawai negeri sipil yaitu, pemecatan saat negara tengah dilanda krisis. Melalui Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah mempunyai kewenangan untuk memecat PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jika negara mengalami krisis. Namun yang pertama di pecat adalah pegawai pemerintah dengan sistem kontrak atau P3K.

Berikutnya adalah PNS berkinerja buruk langsung dipecat. Melalui Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah juga mengancam akan memecat ASN berkinerja buruk.

Namun walaupun saat ini ada sejumlah ASN berkinerja buruk, pemerintah tidak serta merta bisa memecatnya, karena ada jenjang hukuman yang harus dalalui, seperti memberikan sanksi secara bertahap. Mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, dan paling berat adalah pemecatan.