SULSELBERITA.COM. Takalar – Rencana sebuah perusahaan yang belum diketahui namanya untuk membuat tambak di Dusun Puntondo, Desa Laikang Kec.Marbo Kab.Takalar, mendapat kecaman keras dari aktifis lingkungan, pasalnya perusahaan tersebut di duga kuat salahi prosedur dan bisa dikategorikan sebagai sebuah kegiatan ilegal. Sabtu, (29/6/2019).
Adapun dasar yang menjadi pertimbangan sehingga aktifis tersebut menyebutnya sebagai kegiatan ilegal adalah :
1. Tak mendapatkan izin dari desa atau tak ada penyampaian ke pihak desa Laikang tentang tambak yang akan dibuat tersebut
2. Tidak diketahui apa nama perusahaannya dan dugaan sementara tambak ini tak memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan)
Hal tersebut disampaikan oleh Leader LSM Pasir Putih Muh. Ibrahim bakri. S. Pi.
“Terkait hal ini, Pembuataan tambak harus disikapi dengan serius sebab
_Pertama,_
Kondisi Puntondo berbeda dengan tempat lain dimana selama ini tambak dibangun, Puntondo ini Teluk yang bisa mengakibatkan terakumulasinya buangan dari aktivitas tambak yang berbahaya.
Kedua_ Soal pemanfaatan, Teluk Laikang ini pemanfaatannya berbeda di Tempat lain, mulai dari Budidaya, Tangkap, bahkan sampai pada tempat wisata, artinya apa? Bahwa ketika kehadiran tambak tidak menjamin bahwa tidak akan mengganggui perairan, maka masyarakat punya hak angkat bicara dan menolak kehadiran tambak ini”. ungkap pemerhati lingkungan yang biasa disapa Baim ini.
Sementara itu, ditempat terpisah ketua umum forum BARAPI Dirman Danker yang ditemui awak media ini, ikut mengecam perihal tersebut, Danker mengatakan “Pembuatan tambak yang ada di Dusun Puntondo sudah menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini dan akan berdampak negatif terhadap lingkungan yang ada disekitar areal tersebut” Kecam Danker.



