Pelapor Kecewa, Laporan Curnak di Polres Takalar Tak Kunjung Berproses

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. TAKALAR — Laporan kasus pencurian ternak (curnak) yang dilayangkan oleh warga lingkungan Ballo, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, sejak tiga pekan lalu hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti oleh pihak Kepolisian.

Kasus pencurian ternak tersebut dilaporkan secara resmi ke Polres Takalar pada 15 Januari 2026, dengan harapan segera ditindaklanjuti. Namun, hingga memasuki minggu ketiga pasca laporan dibuat, belum ada kejelasan apakah sudah ada langkah konkret dari penyidik untuk mengungkap pelaku.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Abd. Rasyid (Pelapor) mengaku belum menerima informasi lanjutan terkait proses penyelidikan, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang seharusnya diberikan sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

“Sampai hari ini kami belum menerima pemberitahuan terkait sudah sejauh mana perkembangan penanganan dari laporan kami,” ungkap Abd. Rasyid, Rabu (4/2/2026).

Pensiunan guru itu juga mengaku bahwa ia tidak diberi kontak atau nomor telefon yang bisa dihubungi untuk menanyakan penanganan laporannya. Jadi, ia terpaksa harus datang langsung ke kantor Polres Takalar untuk menanyakan terkait laporan yang sudah dibuat.

“Kamis lalu, saya sudah mendatangi Kantor Polres Takalar untuk menanyakan tindaklanjut dari laporan itu. Namun jawaban penyidik, nanti akan kami hubungi,” terangnya.

Padahal, kata dia, pihaknya pernah minta nomor kontak yang bisa dihubungi tetapi tidak diberi. Ia pun menyampaikan kekecewaannya karena merasa diabaikan.

Padahal, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidik wajib memberikan SP2HP secara berkala kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas dan pelayanan publik.

Ketiadaan SP2HP ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana laporan tersebut benar-benar ditangani secara serius.

Keluarga berharap aparat kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas agar kasus pencurian ternak tidak terus berulang dan menimbulkan rasa takut di lingkungan masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini tayang, pihak Polres Takalar belum memberikan jawaban terkait lambannya penanganan laporan dari warga. (*)

Pos terkait