Caleg Terpilih Di Barru yang Diduga Gunakan Ijazah Palsu dapat Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

SULSELBERITA.COM. Barru-Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, terkait ditemukannya penggunaan ijazah palsu oleh salah seorang oknum caleg terpilih di kab.Barru, kini sepertinya akan berbuntut panjang.

Bagaimana tidak, karna hal tersebut kini disikapi oleh GRAM,yang lansung menyurat ke pihak Bawaslu Barru, Akibat adanya temuan GRAM pada Laman Forlap LLDikti yang memuat Nomor Induk Mahasiswa atas Nama Rosma yang merupakan pemilik dari ijasah yang di duga digunakan oleh salah satu oknum anggota DPRD Barru yang terpilih.

Bacaan Lainnya
Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Ijasah tersebut dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen (STIM) Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) Makassar. Sementara tidak ada Caleg terpilih di Barru atas nama Rosma. Apalagi NIM tersebut digunakan oleh nama Laki-laki.

Ketua DPC PKB Barru (Dr. Aksah Kasim, SH.MH.) yang juga sebagai Akademisi mengatakan,  “Sangat disayangkan kalau hal tersebut benar terjadi, karena sekarang ini sistem di dunia Pendidikan Tinggi sangat ketat, dan semua sudah menggunakan sistem Online” ujarnya, Kamis (27/6/2019).

Disatu sisi, akademisi ini mendukung dan mengapresiasi apa yang dilakukan GRAM, karena hal ini perlu di buktikan, “Menggunakan ijasah abal-abal sangat merugikan dan mencoreng dunia pendidikan, terutama institusi yang mengeluarkan ijasah tersebut, dan hal ini juga bisa dikategorikan Delik Kejahatan yang melanggar Pasal 263 KUHP, tentang Pemalsuan Surat atau membuat surat palsu, dan ancaman pidananya paling lama 6 Tahun kurungan”.jelas Aksah Kasim.

Laporan Pemalsuan ijasah ini sangat besar dampak sosial yang ditimbulkan kalau ini bisa dibuktikan, karena pasti semua Sarjana maupun yang masih berstatus mahasiswa saat ini terpanggil secara naluri untuk menggugat.

“Selain itu kita juga berharap agar proses pelaksanaan Demokrasi kita terbuka tanpa ada yang melakukan hal yang tidak wajar”. Tutup Aksah Kasim

Pos terkait