Pekerjaan Salahi Bestek, LSM ARAK Minta PPK Putuskan Kontrak PT.Diego Putra Konstruksi

535

SULSELBERITA.COM. Takalar - Pekerjaan proyek pengecoran Poros Bontomanai - Taipa Kec.Mappakasunggu Kab.Takalar, yang dikerjakan oleh PT.Diego Putra Konstruksi, di duga menyalahi bestek dan spesifikasi.

Dari hasil.pantauan awak media ini di lapangan, saat dilakukan pengecoran, pihak rekanan sama sekali tidak menggunakan plastik sebagai alas dasar.

Advertisement

Hal ini tentunya menyalahi Bestek pekerjaan pengecoran, yang tentunya akan berdampak pada kualitas hasil pekerjaan tersebut.

Perlu diketahui, Pungsi pemasangan plastik kedap air secara merata akan sangat mendukung kualitas hasil pekerjaan, sebab pemasangan plastik secara merata, berpungsi agar air semen dari plat beton yang di cor nantinya, tidak meresap ke dalam lapisan di bawahnya, dan juga berfungsi untuk mencegah adanya ikatan antara plat beton dan lapis dibawahnya, yang akan mengakibatkan terjadinya retakan retakan pada plat beton setelah terjadinya penyusutan pada saat terjadinya pengerasan beton.

Bukan hanya tidak menggunakan plastik, dari hasil pantauan sebelumnya, banyak pekerjaan yang tidak berkesesuaian mulai dari pekerjaan lapisan pondasi Agraretnnya (LPA), dan Pemansangan besi melintangnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi (LSM ARAK), Iwank Surya, meminta agar pihak direksi kegiatan ysknibdalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar memberikan tindakan tegas terhadap pihak rekan nakal tersebut, dengan memutuskan kontrak pekerjaan.

"PPK harus bertindak tegas, karena uang yang dihabiskan jumlahnya tidak sedikit, Masa miliaran rupiah habis, sementara pekerjaan tidak sesuai bestek dan tidak sesuai spesifikasi, ini menjadi domain PPK, agar tidak muncul kecurigaan terjadi kongkalikong". Ujar Ketua LSM ARAK tersebut, Jumat, (14/6/2019).

Sementara itu, Abd Wahab selaku PPK yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, "Kita akan segera melakukan pertemuan internal untuk membahas ini, kalau memang rekanan tidak sanggup memperbaiki dan melanjutkan sesuai dengan kontrak, maka pemutusan kontrak kerja bisa saja dilakukan". Ujarnya.