Satnarkoba Polres Gowa Kembali Bekuk 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Gowa – Sedikitnya 3 (tiga) pelaku penyalahgunaan Narkotika kembali berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Gowa, Senin (10/06)/2019) .

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kasat Narkoba Akp Maulud didampingi Kasubbag Humas Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Rabu (10/06) siang.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Satnarkoba Polres Gowa kembali berhasil membekuk tiga tersangka penyalahgunaan Narkotika. Ketiganya ditangkap ditempat yang berbeda, yakni ada di wilayah Kecamatan Tinggimoncong dan Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa. Mereka adalah SKR (34) dan MTK (31), serta HS (22),” terang Kasubbag Humas Polres Gowa.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, diantaranya 49 sachet plastik yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan total berat 21,11 gram, 1 ball plastik kosong, 1 buah alat hisap shabu, 1 buah pireks.

Sementara itu, pelaku mengaku bahwa shabu tersebut dibelinya di Kota Makassar seharga 500rb per sachetnya, yang kemudian dipecah menjadi bentuk paketan dan dijual kembali seharga 100rb, dengan sasaran pemuda, petani, hingga supir truk.

“Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” ucap Akp M Tambunan.

Kontributor: Ilham

Pos terkait