Polres Gowa Resmi Tahan 6 Pelaku Penganiayaan di Bokolu Pallangga

1395

SULSELBERITA.COM.Gowa - Polres Gowa bergerak cepat dalam menangani kejadian penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang di Jl. Bakolu Kec. Pallangga Kab. Gowa, Kamis (06/06) sekitar pukul 21.00 wita lalu.

Hal itu dibuktikan melalui keberhasilan petugas dalam mengamankan 6 (enam) orang pelaku dalam aksi penganiayaan secara bersama-sama, yang dialami lel. Rusli Dg Nyampa (40th) warga Kel. Pangkabinanga Kec. Pallangga Kab. Gowa.

Advertisement

"Polres Gowa kini mengamankan 6 orang pelaku dalam aksi penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang warga, yang terjadi di Jl. Bakolu Kec. Pallangga Kab. Gowa. Mereka adalah Lel.HDS (43th), Lel.RDC (29th), Lel.MA (57th), Lel SRal (31th), Lel.SDT (32th), dan Lel.JBR (38th)," terang Kasubbag Humas Akp M Tambunan bersama Kasat Reskrim Iptu Muh. Rifai saat menggelar press conference, Senin (10/06) sore.

Adapun kronologis kejadian berawal saat terjadi laka lantas di depan pemakaman Jl. Bakolu, yang dialami pelaku Lel.HDS dengan seorang pengendara mobil, kemudian saat itu juga Lel.HDS dianiaya oleh warga, sehingga membuatnya memanggil massa, yang tak lain adalah keluarganya sekitar 20 orang untuk mencari pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

"Karena tidak menemukan pelaku, akhirnya Lel.HDS bersama pelaku lainnya mendatangi rumah korban, yakni Lel. Rusli Dg Nyampa yang bertempat tinggal di sekitar TKP, dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama," kata Kasubbag Humas Polres Gowa.

Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan petugas, diantaranya 8 (delapan) unit sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksinya.

Kasubbag Humas Polres Gowa pun menghimbau kepada seluruh masyarakat setempat, untuk tidak melakukan aksi balasan. "Polres Gowa berkomitmen untuj menindak tegas aksi premanisme oleh sekelompok orang yang ingin main hakim sendiri dengan melibatkan sekelompok massa," jelasnya.

Adapun para pelaku ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

"Para pelaku agar segera menyerahkan diri. Negara kita adalah negara hukum, maka selesaikan dengan hukum, bukan dengan premanisme," tegas Akp M Tambunan.

ilham