SULSELBERITA.COM. Gowa - Tingginya permintaan konsumen terhadap jenis makanan cincau di bulan Ramadan rupanya disalahgunakan oleh beberapa oknum pengusaha.
Hal itu terbukti melalui 64 ember cincau yang diduga mengandung formalin berhasil ditemukan Polres Gowa melalui Tim Satgas Pangan saat menggelar operasi pasar.
"Sebanyak 64 ember cincau yang mengandung formalin berhasil diamankan Tim Satgas Pangan Polres Gowa. Seluruhnya ditemukan saat petugas menggelar operasi pasar di Pasar Minasa Maupa Gowa," terang Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan didampingi Ka Tim Satgas Pangan Ipda Suparno saat menggelar press conference, Rabu (29/05) sore.
Selain itu, Polres Gowa juga mengamankan dua pelaku yang terlibat. Mereka adalah Lel. TBK (62th) yang berperan sebagai pembuat cincau, dan Lel. PDR (50th) yang memasarkan cincau tersebut ke pasaran.
"Kedua pelaku diamankan oleh petugas saat melakukan operasi di Pasar Minasa Maupa, dimana keduanya saat itu tengah berkendara dan mengangkut barang berupa ember-ember yang berisi cincau tersebut," jelas Akp M Tambunan.
Dari tangan pelaku, petugas kini menyita puluhan ember serta mobil yang digunakan pelaku melakukan aksinya, yang diakuinya usaha tersebut telah dilakukan selama 5 (lima) tahun dan dijual musiman seharga Rp. 55.000/ember, sedangkan dipasaran seharga Rp. 75.000/ember.
"Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Gowa agar waspada dan teliti dalam membeli makanan. Apabila menemukan hak serupa, masyarakat agar tidak segan melaporkannya ke pihak Kepolisian," ujar Akp M Tambunan.
Adapun kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 135 dan atau Pasal 136 huruf b UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Kontributor: Ilham