Journalis Online Indonesia Kecam Pembatasan Akses Media Sosial

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Makasssar- Pemerintah memutuskan untuk membatasi akses terhadap media sosial, khususnya fitur penyebaran video dan gambar pasca-aksi yang berujung kerusuhan sejak Selasa (21/5) malam hingga Kamis pagi.

Pembatasan akses ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers Rabu (22/5).

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar rujukan hukum mengeluarkan kebijakan ini.

Pembatasan yang bersifat sementara ini, menurut Wiranto untuk menghindari penyebaran berita bohong di masyarakat tentang peristiwa beberapa hari belakangan ini.

Pemerintah tidak memberikan batasan waktu kapan pembatasan akses Medsos ini akan dicabut, karena sangat bergantung terhadap situasi keamanan di dalam negeri.

Menanggapi pembatasan tersebut, Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Pusat melalui seorang penasehatnya, Rifai Manangkasi berharap pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial.

Menurut Rifai, langkah tersebut dinilai membatasi hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dijamin UUD 1945 Pasal 45 F bagi warga negara untuk
mencari, menerima dan menyampaikan informasi.

Disuasana politik membuat JOIN menjadi mahfum dan menyadari bahwa langkah pembatasan ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum.

Namun Rifai menjelaskan jika pembatasan akses media sosial ikut mengganggu kerja-kerja jurnalistik dalam mencari, memperoleh,menyimpan, mengolah dan menyebar luaskan informasi.
menilai “langkah pembatasan ini ikut menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan mendapat informasi” jelas Rifai lagi.

Pos terkait