Gelapkan Dana Nasabah, Mantan Pegawai BRI Bukittinggi Dituntut JPU 6 Tahun Penjara

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Bukittinggi –  Bahaya…Pegawai BRI yang seharusnya melindungi dana nasabahnya, justru kebalikan yang dilakukan oleh oknum Pegawai BRI di Bukittinggi ini, pasalnya oknum pegawai BRI tersebut malah melakukan pencatatan, atau laporan transaksi pembukuan pada sebuah rekening bank palsu.

Adalah Yonna Syamda SE (33), yang merupakan mantan Funding Officer BRI Bukittinggi, yang bersangkutan dituntut 6 tahun dan denda 10 milyar rupiah oleh Jaksa Penunut Umum, (JPU) Bukittinggi Dedi Eka Putra SH.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Dalam sidang tuntutan JPU yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Supriyatna Rahmat, SH. MH didampingi Hakim Anggota Maria Mutiara SH. MH dan Dewi Yanti SH di PN Bukittinggi Kelas IB, Yonna Syamda diduga telah melanggar dakwaan primer pasal 49 ayat (1) huruf a UU No. 7 Tahun 1992 dan dakwaan subsider pasal 49 ayat (2) huruf b tentang Perbankan sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 10 Tahun 1998. Rabu, (15/05).

Dalam tuntutannya JPU yang dibacakannya, menyampaikan bahwa terdakwa Yonna sebelumnya telah menyalahgunakan tanggung jawabnya sebagai Funding Officer BRI Bukittinggi, seharusnya terdakwa memberikan pelayanan pick up service dana nasabah di tempat dan kemudian disetor ke rekening nasabah namun dana tersebut justru digunakan terdakwa untuk kepentingam pribadinya.

Terdakwa melakukan transaksi fiktif dana nasabah atas nama PT. Superita Mitra Sukses yang telah dipercaya saksi Wenny Martina, SE selaku nasabah BRI untuk melakukan setoran secara manual akibat sebelumnya terjadi kegagalan transaksi/setoran melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) di bulan Februari 2017.

Total transaksi fiktif dana nasabah yang dilakukan oleh terdakwa dengan jumlah total sebesar 110 juta rupiah, harus ditanggung terdakwa dalam sidang tuntutan JPU selama 6 tahun pidana penjara, dan denda sebesar 10 milyar rupiah,” tutup Dedi.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Fery Tass, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, membenarkannya, “Iya memang benar, tersangka dituntut 6 Tahun Penjara dan denda 10 Milyar oleh JPU “. Ujarnya singkat.

Pos terkait