Gegara Gelembungkan Suara, Anggota PPK Kab.Gowa Ditangkap Polisi

382

SULSELBERITA.COM. Gowa - Polres Gowa bergerak cepat dalam mengamankan dua oknum PPK di Kecamatan Pallangga yang diduga telah melakukan sebuah pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya perubahan perolehan suara di beberapa caleg tingkat kabupaten. Mereka adalah lel.IMR (34th) dan lel.IW (37th).

Kedua oknum ini diketahui telah melakukan perubahan perolehan suara, dimana keduanya memiliki kewenangan atas laptop yang menjadi bank data sehingga, oknum tersebut dapat leluasa mengurangi maupun menambah suara caleg tertentu.

Advertisement

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi didampingi Kasat Reskrim Iptu M Rivai saat menggelar press conference, Selasa (14/05) malam.

"Kedua oknum telah dimintai keterangannya, yang diakui mereka secara lugas dan jujur bahwa benar telah melakukan perubahan terhadap perolehan suara pada caleg tertentu," terang Akbp Shinto Silitonga.

Lebih lanjut diketahui, kedua oknum PPK ini melakukan aksinya atas motif eknomi, dimana caleg tertentu dengan lugas menjanjikan uang ratusan juta rupiah bahkan juga telah mengeksekusi beberapa juta rupiah kepada oknum PPK Pallangga.

"Kami akan konsen terhadap masalah ini. Peristiwa ini tak hanya mencoreng wajah demokrasi di Kabupaten Gowa, tetapi juga telah menghambat proses rekapitulasi suara ditingkat kecamatan dan kabupaten," ujar Akbp Shinto Silitonga.

Sejumlah barang bukti pun kini telah diamankan oleh petugas, diantaranya laptop, beberapa unit HP, serta lembaran DAA1 yang telah dimodifikasi oknum tersebut.

Sementara itu, terkait caleg yang dimaksudkan, hingga saat ini Polres Gowa belum melakukan pemanggilan. Namun dipastikan, caleg tersebut akan dimintai keterangannya sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban untuk UU Tipikor.

"Kedua oknum ini akan dilapis dengan Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi, serta kami juga akan terus membangun komunikasi dengan pihak Bawaslu Gowa untuk bisa menerapkan persangkaan dalam pasal pada UU Pemilu, sehingga keduanya akan dikenakan pasal yang sama-sama berjalan penyidikannya," tegas Kapolres Gowa.

Kontributor: Ilham