SULSELBERITA.COM. Takalar - Sebagaimana diberitakan media ini pada beberapa edisi sebelumnya, terkait polemik sengketa lahan SD Inpres 153 Bontonompo Canrego, Kec. Polut Kab.Takalar yang sudah berjalan lebih dari Dua Tahun lamanya, antara Dg Nompo sebagai Ahli Waris dan pihak Pemda Takalar, akhirnya berskhir dengan penutupan dan penyegelan sekolah tersebut yang dilakukan oleh ahli pihak waris. Sabtu, (4/5/2019).
Sebagaimana diketahui, Dg Nompo tetap bersikukuh melakukan penutupan sekolah tersebut, lantaran pihak pemda Takalar dan BPN Takalar, menolak membuka berkas alas hak apa yang di gunakan oleh Pemda Takalar, sehingga BPN bisa menerbitkan sertifikat atas nama Pemda Takalar.
"Saya heran, kenapa Pemda Takalar tidak berani membuka data, alas hak apa yang digunakan sehingga tanah warisan kami bisa disertifikatkan, karena semua bukti bukti kepemilikan lahan tersebut ada sama saya, dan itu semuanya asli, bahkan dua minggu lalu, saya baru saja kembali membayar pajaknya, jadi intinya saya tidak akan buka segelnya, kalau pemda tak memberikan solusi yang jelas". Ungkap Dg Nompo. Senin, (6/5/2019).
Di lain pihak, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Takalar, Muh.Darwis, Mengatakan, "Kami dari Dinas Pendidikan berharap proses Belajar Mengajar (PBM), tetap.berjalan, kami berharap segel sekolah tersebut di buka kembali, sebaiknya persoalan ini di tempuh di jalur pengadilan saja, supaya bisa jelas dan betkekuatan hukum tetap". Ujar Darwis. Senin, (6/5/2019).
Lanjut di jelaskan Darwis, "Kalau sudah ada penetapan dari pengadilan, itu yang harus ditindak lanjuti, jadi untuk urusan maslah kepemilikan siapa yang punya lahan itu bukan domain kami, kami disini Tekhnis saja, yakni masalah proses belajar mengajarnya saja, karena tidak mungkin pemerintah membayar kalau tidak ada keputusan dari pengadilan, tapi intinya, jangan anak anak yang jadi korban
Kami di Dinas Pendidikan sangat prihatin sekali, karena ini jelas korbannya adalah anak anak".. Tutup Muh Darwis