SULSELBERITA.COM. Gowa - Polres Gowa kini mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang terlibat dalam perkara pemalsuan, penipuan, dan penggelapan dalam rencana pembangunan Kota Idaman di Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa.
Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Wakapolres Gowa Kompol Muh. Fajri Mustafa didampingi Kasubbag Humas Akp M Tambunan dan Kasat Reskrim Iptu Muh. Rivai saat menggelar press conference, Jumat (26/04) pagi.
“Dua orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembangunan Kota Idaman di Pattallassang. Mereka adalah Lel. IG (43th) seorang Kepala Desa dan Lel. SDL (46th) seorang Staff Desa, yang keduanya warga Desa Panaikang Kec. Pattallassang,” terang Kompol Muh Fajri.
Dikatakan Wakapolres, pemalsuan itu dilakukan tersangka dengan membuat Ipeda atau rinci palsu atas nama beberapa penggarap, yang dilengkapi dengan dokumen lainnya yang memuat keterangan palsu dalam Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah.
Tak hanya itu, dalam melakukan aksinya, tersangka bahkan memasukkan klausul seolah-olah tanah yang ditransaksikan dalam Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah tahun 2011 dan tahun 2015 itu tidak dimiliki oleh pihak lain, padahal bagian tanah untuk pembangunan Kota Idaman milik PTPN XIV.
“Jadi, penipuannya dilakukan dengan cara menjanjikan para pembeli lahan yang akan dibangun Kota Idaman dapat memiliki dan menguasai lahan tersebut pasca pembelian, serta mendapatkan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah yang ditransaksikan tahun 2015, namun ternyata hingga kini tidak dapat dikuasai dan SHM tidak dapat diterbitkan karena lahan tersebut merupakan aset milik PTPN XIV, sedangkan terkait penggelapannya dilakukan dengan cara menguasai seluruh hasil transaksi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Kota Idaman,” ucap Wakapolres Gowa.
Sejumlah barang bukti pun telah diamankan dalam perkara ini, diantaranya Ipeda atau rinci palsu, Surat Keterangan Garapan, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tahun 2009, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tahun 2015, serta lembar persetujuan prinsip dan ijin lokasi.
“Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara,” tegas Kompol Muh Fajri.
Adapun hingga saat ini, penyidik Polres Gowa masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut terhadap perkara pembangunan Kota Idaman di Kecamatan Pattallassang ini.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi, dan akan mendahulukan dari level bawah hingga kepada pihak-pihak lain yang diduga kuat terlibat dalam perkara ini,” tutup Wakapolres Gowa.