Andalan Finance Rampas Kendaraan Nasabah di Jalan, Nasabah Segera Lapor Polisi

2718

SULSELBERITA.COM. Takalar - Aksi perampasan kendaraan milik nasabah kembali terjadi, kali ini menimpa salah seorang warga Takalar yang bernama Muslimin, perampasan kendaraan berupa mobil miliknya tersebut dilakukan oleh dua orang yang mengkau dari pembiayaan ANDALAN yang beralamat di kompleks latimojong sguare jalan Nico, lariang Bangi Makassar. Kamis (25/4/2019).

Parahnya lagi, mobil miliknya tersebut di rampas di jalan oleh kedua orang pelaku, saat bukan dirinya yang pakai, tetapi oleh iparnya atas nama Dg Ropu (30 Thn), di jalan jenderal sudirman samping Bank Mandiri Kelurahan Kalabbirang Kec.Pattallasaang Kab.Takalar sekitar pukul 14.00 Wita.

Advertisement

Menurut keterangan pemilik mobil Muslimin, bahwa memang sudah masuk 3 bulan belum membayar, tapi karena saya lagi sangat sibuk urus pemilu.

"Memang sudah 3 bulan cicilan saya belum bayar, tapi rencananya besok itu saya sudah mau bayar, tapi tadi dirampas secara paksa oleh dua orang yang mengaku dari pihak pembiayaan Andalan". Ungkap Muslimin. Kamis malam (25/4/2019).

"Ini perampasan kendaraan, ini melanggar undang undang No 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, perusahaan lieasing tidak berwenang melakukan eksekusi seperti penarikan kendaraan bermotor, eksekusi harus dilakukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta peraturan menteri keuangan no 130/PMK.010/2012, tentang peraturan leasing dilarang menarij secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan, tindakan leasing melalui debcollector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan Kunci kendaraan dapat dikenai ancaman pidana, tindakan tersebut masuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP, selain itu tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran hak konsumen, (pasal 4 Undang undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,  makanya saya akan melaporkan kasus ini ke polisi secepatnya". Jelas korban.

tKronologis perampasan yang dilakukan oleh dua orang tersebut, menjelaskan.

"Tadi saya parkir mobil di samping Bank Mandiri, jalan jenderal Sudirman, tiba tiba datang 2 orang yang mengetuk pintu mobil, mereka tanpa bicara langsung merampas kunci kontak, setelah itu baru bertanya, kita yang bernama Muslim? Saya lalu bilang bukan, saya iparnya, tapi kedua orang tersebut, langsung jalan ke samping bank Mandiri, saya langsung datangi dan menanyakan apa masalahnya". Jelas Dg Ropu.

Lanjut di ungkapkan, Kemudian orang tersebut, mengatakan kalau mobil tersebut dia ambil karena menunggak 3 bulan, lalu saya bilang kalau begitu antar saya pulang ke rumah paeng, baru ketemu yang punya, tapi mereka tidak mau dan memaksa saya untuk tanda tangan, karena kebetulan saya bersama ibu saya yang sedang ketakutan, terpaksa saya tanda tangan, lalu mereka langsung bawa mobil tersebut kabur menuju arah makassar". Ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Asrul yang bertanda tangan di kertas penarikan kendaraan tersebut melalui sambungan telepon justru dengan angkuhnya mengatakan "Besok saja menelpon karena ini bukan jam kantor lagi". Ujarnya langsung menutup sambungan telponnya.

Namun dengan melihat surat penarikan tersebut, banyak kejanggalan karena tidak ada stempel basah perusahaan,  juga tidak  ada tanggal, serta rincian serah terima.