SULSELBERITA.COM. Takalar - Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia Kabupaten Takalar menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Takalar untuk mengawasi publikasi salinan C1 yang diumumkan oleh PPS di tempat-tempat umum.
Rustam, selaku koordinator pemantau pemilu Pemuda Muslimin Indonesia mengatakan hukuman pidana untuk PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara atau C1 tertuang pada pasal 391 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Setelah selesai perhitungan suara, PPS wajib menempelkan salinan hasil perhitungan suara di tempat-tempat umum." ujar Rustam. Jumat, 19/4/2019. Siang.
Pada pasal 391, disebutkan bahwa PPS wajib mengumumkan salinan sertilikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
Lanjut Rustam, berdasarkan pantauan kami bahwa sampai saat ini masih ada beberapa desa yang belum menempelkan salinannya. Kita berharap PPS segera menempelkan karena jika PPS tidak menjalankan amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 391 akan terancam hukuman pidana dan akan didenda uang.
"Pasal 508 setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifrkat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp12.OOO.O0O,O0 (dua belas juta rupiah)" Pungkasnya. (Ahm)