Polres Gowa Himbau Masyarakat Tidak Lakukan Pawai Kemenangan Pemilu

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBEEITA.COM. Gowa – Polres Gowa menghimbau masyarakat agar tidak melakukan pawai kemenangan usai pelaksanaan pencoblosan, pada Rabu 17 April 2019 esok.

Hal ini juga ditegaskan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi agar masyarakat tidak melakukan pawai untuk mengapresiasikan kegembiraannya pasca pencoblosan.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Kami himbau kepada seluruh masyarakat, khususnya tim sukses dari setiap paslon untuk tidak melakukan pawai kemenangan dengan mobilisasi massa pasca tahap pencoblosan,” terang Akbp Shinto Silitonga, Selasa (16/04) pagi.

Masyarakat pun dihimbau untuk tetap tenang, menunggu hasil rekapitulasi suara resmi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Jadi, meski ada hasil quick count setelah pencoblosan, masyarakat agar tidak melakukan pawai, namun dengan menggelar doa bersama sebagai ungkapan syukur,” kata Kapolres Gowa.

Adapun himbauan terkait larangan untuk pawai kemenangan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga harkamtibmas agar tetap aman dan kondusif, sekaligus untuk mengantisipasi timbulnya konflik ataupun hal-hal yang tidak diinginkan.

“Himbauan ini juga telah dikaji berdasarkan UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum, yakni apabila terjadi mobilisasi massa yang tidak sesuai undang-undang, maka itu dilarang dan akan dilakukan penertiban sesuai dengan UU LLAJ No. 22 Tahun 2009,” tegas Akbp Shinto Silitonga.

Pos terkait