Menjelang Pemilu 2019, Bupati Takalar Imbau Masyarakat Laporkan Pelaku Politik Uang ke Bawaslu

328

SULSELBERITA.COM. Takalar - Menjelang hari H Pemungutan Suara Pemilu 2019 Bupati Takalar, H. Syamsari, S. Pt., MM meninjau Pengepakan Surat Suara Pada Pemilu 2019 di Gedung Islamic Center Kab. Takalar (10/04/2019). Pada kesempatan Tersebut Syamsari Mengimbau Masyarakat Takalar untuk mengambil peran dalam proses Pengawasan Permilihan umum dengan cara melaporkan Pelaku Politik Uang ke Bawaslu Kab. Takalar dan Jajarannya.

“Pada kesempatan ini saya mengimbau segenap Masyarakat Takalar, apabila mengetahui adanya praktik Politik Uang dilingkungannya untuk tidak segang melaporkan atau paling tidak memberikan Informasi Kepada Pihak Bawaslu dan Jajarannya” Ungkapnya

Advertisement

Merespon hal tersebut ketua Bawaslu Kab. Takalar, Ibrahim Salim, SS mengajak Masyarakat untuk Bersama-sama mrncrgah politik uang serta memberikan jaminan kerahasiaan Pelapor atau Informan.

“Politik Uang merupakan momok yang merusak sistem Demokrasi kita, sehingga mencegahnya Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri, kami perlu Partisipasi Masyarakat, Üntuk Pelapor atau Informan tidak perlu Khawatir kami punya SOP tersendiri yang menjamin kerahasian sumber Informasi” Tutur Ibrahim Salim

Untuk diketahui, ancaman bagi Pelaku Politik Uang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 523 dengan ancaman 3 Tahun Penjara dan denda Rp. 36. 000.000