SULSELBERITA.COM. Takalar – Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, terkait kasus penipuan yang melibatkan seorang Ibu rumah tangga bersama menantunya, dimana sang menantu di tugaskan menyamar sebagai seorang polisi untuk mengelabui korbannya, kini keduanya telah berhasil.diamankan oleh Pihak Polres Takalar.
Adapun kedua pelaku yang telah diamankan polisi, yakni Amiruddin (24) yang berperan memyamar sebagai seorang polisi, dan Jauna Daeng Ngaga (35) merupakan mertua dari Amiruddin. Kedua pelaku adalah warga Bontoa Kecamatan Sanrobone.
Kedua pelaku diringkus satreskrim polres Takalar saat mereka berdua tengah melakukan transaksi terhadap korbannya.
Kapolres Takalar AKBP Gany Alamsyah menjelaskan korban Dahlia (35) melaporkan kasus penipuan dirinya ke SPKT Polres Takalar. korban mengatakan satu pelaku menyamar sebagai polisi (polisi gadungan).
” Pelaku ini adalah menantu dan mertua. Keduanya dibekuk saat akan mengambil uang korban pada Sabtu (9/3) siang. Amiruddin menyamar sebagai polisi dari polres Takalar,” kata Gany saat Gelar Press Release di halaman Mapolres Takalar, Senin (11/3/2019).
” Berbekal baju kaos kepolisian dari pamannya. Amiruddin berhasil menipu korbannya dan meraup puluhan juta rupiah,” tambah Gany.
Menurut Gany, dari keterangan pelaku Jauna Daeng Ngaga adalah otaknya, dia yang menyuruh menantunya untuk menyamar sebagai polisi, dan akan membebaskan anak korban yang terjerat narkoba di Polres Takalar.
” Sekitar 40 jutaan pelaku berhasil menipu korbannya. Dengan dalih Kapolres mau sejumlah uang agar kasus anaknya selesai,” terangnya kepada awak media.
Saat ditanyai, pelaku menggunakan uang hasil penipuan untuk membayar cicilan motor dan pegadaian.
“Atas perbuatannya yang merugikan korban, kedua pelaku dikenai pasal 378 ancaman empat tahun penjara,” tutupnya.
“Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni dua unit handpone yang digunakan pelaku, satu kaos kepolisian dan beberapa surat-surat”.ungkap kapolres Takalar AKBP Gani Alamsyah.





