Polisi Tanggapi Laporan Masyarakat, 32 Kades di Gowa Jalani Pemeriksaan

814

SULSELBERITA.COM. Gowa - Sebagai salah satu bentuk keseriusan pihak Polres Gowa dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah kerjanya, sebanyak 32 Kepala Desa di Kab.Gowa yang terindikasi menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak Tim penyidik Polres Giwa.

Pemeriksaan terhadap 32 orang Kepala Desa di Kab.Gowa yang tersebar dibeberapa kecamatan tersebut, berdasarkan laporan yang diterima oleh pihak Polres dari masyarakat, yang menduga mereka telah menyalahgunakan Dana Desa dan ADD yang mereka kelola selama ini.

Advertisement

"Saat ini kami bekerja secara proporsional dan saling mendukung, Tim Reskrim fokus ke tipikor dan proyek-proyek dari APBD Kab.Gowa, sedangkan tim Intelijen fokus ke Dana Desa dan Alokasi Dana Desa," ujar Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga Kamis (07/03/2019).

Dalam proses pemeriksaan puluhan Kepala Desa tersebut, pihak penyidik melibatkan masyarakat, hal ini untuk mendorong mereka peduli dan ikut serta aktif mengawasi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut. “Jangan sampai pertanggung jawaban di atas kertas dana desa dan ADD sudah terserap, tapi fisiknya belum sempurna bahkan tidak dikerjakan," tambah Kapolres Gowa.

Para Kepala Desa juga diminta untuk kooperatif dengan para penyelidik, tidak menghambat permintaan data dengan alasan harus meminta ijin dari pimpinan di Pemkab Gowa.

Data tersebut tergolong informasi publik, sehingga dapat dikonsumsi oleh publik. "Jika tidak menyalahgunakan dana desa, jangan pernah takut memberikan data yang diminta oleh penyelidik," terang Kasatintel Polres Gowa Iptu Wily Yulistyo.

"Dana tersebut bukan milik Kepala Desa, melainkan milik masyarakat yang harusnya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Desa. jadi bagi warga, jika menemukan informasi dugaan penyalahgunaan, tolong sampaikan ke Posko Satgas Dana Desa di Kantor Satintel Polres Gowa atau kirim sms dan wa ke nomor 0821 9584 7760. Pasti kami tindaklanjuti, karena penyalahgunaan dana tersebut adalah tindak Pidana Korupsi," tutup Iptu Wily Yulistyo.