SULSELBERITA.COM. Jeneponto - Empat gadis ABG yang merupakan siswi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kab.Jeneponto, nyaris saja menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria. (Jumat, 8/3/2019).
Kasus percobaan pemerkosaan terhadap Empat gadis yang masih berusia belasan Tahun tersebut, berdasarkan laporan korban bersama keluarganya hari ini (Jumat, 8/3/2019) ke Mapolres Jeneponto, yang melaporkan seorang pria bernama Efendy (30) yang merupakan seorang pendatang dari luar Sulawesi.
Laporan korban yang masing-masing berinisial,” N, N, F dan S” berumur 17 tahun hinga 18 tahun tersebut, diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP. Boby Rahman.
Menurut keterangan korban, bahwa mereka berempat adalah Siswi salah satu SMK di Jeneponto yang sedang melakukan PKL (Peraktek Kerja Lapangan) di sebuah toko pakaian dijalan pahlawan kecamatan binamu Kabupaten Jeneponto.
Pelaku diketahui juga mengontrak di ruko yang sama dengan toko pakaian dimana ke Empat korban sedang melaksanakan PKL.
Kronologis kejadian yang diperoleh berdasarkan keterangan korban, menjelaskan bahwa saat itu mereka di berikan Es buah oleh pelaku, yang di duga sudah dicampur obat tidur, sehingga keempat korban sehabis meminum es buah tersebut langsung tertidur dan tak sadarkan diri, saat itulah pelaku mulai menjalankan aksinya.
Namun rupanya, reaksi obat tidur tersebut tidak sempurnah, Karena ternyata salah seorang korban masih sempat sadarkan diri dan melihat pelaku sedang mencoba menggerayangi tubuh temannya yang tidak sadarkan diri, korban pun lalu berteriak dan berlari keluar dari ruko meminta tolong kepada tetangga, melihat hal tersebut, pelakupun membatalkan niatnya dan bergegas melarikan diri dari TKP.
Setelah dibangunkan dan mulai sadar, para gadis belasan tahun inipun syok, mengetahui apa yang baru saja menimpa mereka, selanjutnya para korban meminta bantuan ke pihak keluarga untuk membawa mereka ke kantor polisi melaporkan kasus tersebut.
"Seandainya tidak ada temanku yang masih sadar pak, saya pasti sudah di perkosa oleh pelaku, karena saya benar benar tidak sadarkan diri setelah selesai minum es buah yang diberikan pelaku pada kami” ungkap N salah satu korban.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto memgatakan, bahwa atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 atau pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 80 UU RI No.35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. “Pelaku ini diduga merencanakan pemerkosaan kami juga kenakan pasal Perlindungan Anak” Kata: Kasat Reskrim Polres Jeneponto.