Ganti Untung Yang Dikatakan Presiden Jokowi, Ternyata Bagi Warga Desa Kaleko’mara Hanya Hoax

944

SULSELBERITA.COM. Takalar - Masih ingat tayangan debat Pilpres Yang disiarkan langsung oleh TV Nasional.beberapa waktu yang lalu?, dimana dalam.salah satu sesi debat, Cawapres 01 yang juga presiden RI Jokowidodo, menyebutkan jika persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur di masa kepemerintahannya, tidak ada yang namanya ganti rugi, yang ada adalah ganti untung.

Namun apa yang di katakan Jokowidodo tersebut, bagi warga Desa Kaleko'mara Kec.Polut Kab.Takalar, yang tanahnya akan ditenggelamkan atas pembangunan bendungan Pamukkulu, ternyata jauh panggang dari api, alias Hoax.

Bagaimana tidak, setelah lebih satu tahun lamanya berjuang, agar harga tanah mereka yang cuma di hargai Rp.3.000 sampai Rp.5.000 permeternya bisa mencapai harga sewajarnya Rp. 50.000, ternyata warga Keleqko'mara harus gigit jari, karena putusan Mahkamah Agung (MA) tentang polemik harga lahan pembangunan bendungan Pammukkulu dimentahkan oleh Hakim.

Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 3596 K/PDT/2018, majelis hakim yang diketuai Dr H Zahrul Rabain, SH., MH., memutuskan untuk membatalkan seluruh putusan Pengadilan Negeri Takalar nomor 15/Pdt.G/2018/PN Tka. Sebagaimana diketahui, PN Takalar memutuskan harga yang layak bagi pemilik lahan sebesar Rp. 50,000 per meter.

Menyikapi putusan tersebut, Makmur Mustakim legislator PPP dua periode mengaku sangat kecewa, “Sangat mengecewakan dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Harusnya hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dari para warga yang menggantungkan hidup dari lahan mereka,”kata Makmur, Sabtu (2/3/2019).

Alumnus fakultas Hukum Universitas 45 Makassar itu memang diketahui selalu mendampingi warga Pammukkulu ketika menuntut hak mereka melalui aksi demonstrasi. Makmur meminta kepada warga untuk menempuh jalur hukum lain yang diatur di negara ini.

“Saya kira warga masih bisa menempuh jalur hukum lain. Mungkin melalui permohonan Peninjauan Kembali dengan meminta pendampingan dari organisasi bantuan hukum yang lebih berpengalaman.”katanya.