SULSELBERITA.COM. Takalar - Dua.orang Anak Baru Gede (ABG), yang ternyata madih anak di bawah umur berinisial DA (15) dan NB (13), dibawa kabur oleh pelaku SF (31), seorang pria yang sudah beristri ke Makassar. (Rabu, 27/2/2019).
Kedua ABG tersebut, dibawa kabur oleh pelaku sekitar pukul 16.00 Wita, di BTN Griya Ifah Blok G 41 Desa Bontolanra Kec.Galut, Kab.Takalar.
Mengetahui anaknya dibawa kabur oleh seorang pria yang tak dikenalnya dengan menggunakan sebuah mobil, orang tua korban Erniwati Majid (39) pun langsung melaporkan hal tersebut ke pihak Polres Takalar saat itu juga.
Mendapat laporan dari orang tua korban, pihak polisipun langsung menanggapi dan melakukan penyelidikan, dan hanya berselang 1x24 jam, polisi pun akhirnya berhasil mengungkap tindak pidana penculikan tersebut.
Kamis tanggal 28 Februari 2018 sekitar pukul 01.00 wita di Jl. Barawaja II Kec. Tallo Kota Makassar. Tepatnya di rumah kos-kosan, Tim gabungan Resmob Polres Takalar dan Unit Reskrim Polsek Galut dengan di Back Up oleh Resmob Polda Sul-sel berhasil menemukan 2 (dua) orang korban tersebut, dan juga mengamankan seorang lelaki yang menjemput keduanya dengan menggunakan mobil Toyota Avanza di TKP.
Dari hasil.interogasi penyidik, pelaku SF (31), dimetahui beralamat di Jalan Barawaja II Kelurahan Pampang Kecamatan Panakukang Kota Makassar.
“Tersangka terancam UU penculikan anak di bawah umur, yakni pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun”, ungkap Kapolres Takalar AKBP Gany Alamsyah.
Kapolres juga mengungkapkan kondisi kedua anak korban penculikan, saat ditemukan dalam keadaan sehat.
“Kondisi kedua anak tersebut dalam keadaan sehat. Bersama kedua anak tersebut, juga diamankan beberapa lembar pakaian milik keduanya yang menurut pengakuannya bahwa sengaja membawa pakaian untuk dipersiapkan selama meninggalkan rumah “, tambah Kapolres yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Warfah.