Empat Kepala OPD dan Puluhan Pejabat Eselon di Takalar Terancam Non Job, Ada Apa??

651

SULSELBERITA.COM. Takalar - Revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2016 oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Takalar menghasilkan perampingan terhadap empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penataan ulang OPD ini telah disetujui oleh DPRD Takalar melalui rapat paripurna rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan perda no 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat kerja daerah pada Senin (18/2/2019) yang lalu.

Advertisement

Dari evaluasi kelembagaan, DPRD menyetujui penataan OPD yang sebelumnya sebanyak 20 OPD berdasarkan PP no 18 tahun 2016 kini menjadi 16 OPD.

Kepala Bagian Tata Organisasi dan Laksana (Ortala) Andi Herny mengatakan penataan OPD ini diharapkan P22 pemerintah kabupaten Takalar dapat berjalan dan terealisasi sebagaiamana mestinya.

"Penataan ini telah disetujui dari DPRD. Evaluasi kelembagaan ini tujuannya tidak terlepas dari efektif dan efesiensi anggaran. Kita Berharap dengan evaluasi kelembagaan ini P22 dari Pemerintah Daerah bisa berjalan sebagaimana mestinya dan bisa terealisasi sampai dengan 5 tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Takalar," Jelas Andi Herny.

Selain berimplikasi anggaran, penataan ulang OPD akan mengembalikan posisi kepala OPD hingga eselon IV ke posisi sebagai ASN biasa dengan kata lain kembali ke nol.

Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Takalar H. Rusdi. S.E bahwa penggabungan beberapa OPD memberi peluang yang sama bagi seluruh ASN untuk mengisi posisi yang kosong melalui seleksi jabatan dan fit job.

"Jika mengacu pada PP 18 tahun 2016 untuk OPD yang nomenklaturnya berubah namun tugas pokok dan fungsinya sama ataupun lebih besar maka tetap dikukuhkan. Kemudian OPD yang digabung itu akan di job fit pejabatnya namun bisa jadi juga di demiosioner kan semua jadi dianggap nol semua. Dan untuk jabatan yang kosong akan diadakan seleksi jabatan. Jadi semua berpeluang," jelas Kepala BKPSDM Takalar H. Rusdi. S.E.

Beberapa OPD yang digabung diantaranya Dinas Pertanian dengan Badan Ketahanan Pangan, Kemudian Dinas Pendidikan berubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dinas Koperasi, UMKM, dan Transmigrasi dengan Dinas Perdagangan. Dinas Pariwisata dengan Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Sosial dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD).