Cegah Penyalahgunaan, Polres Gowa Bentuk Satgas Pengamanan Pendistribusian Bansos

250

SULSELBERITA.COM. Gowa - Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kemensos RI dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 11 Januari 2019 lalu, Polri kini dilibatkan dalam pengawasan pendistribusian Bantuan Sosial kepada masyarakat.

Menyikapi hal itu, pada Minggu (27/01), Polres Gowa pun bergerak cepat membentuk Satgas Pengamanan dan Penegakan Hukum Pendistribusian Bantuan Sosial untuk wilayah Kabupaten Gowa, dimana Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi bertindak langsung sebagai Kasatgas.

Advertisement

Satgas ini akan bertugas untuk meminimalkan terjadinya penyalahgunaan pendistribusian bantuan sosial, yang dilakukan melalui kegiatan pendampingan dan pencegahan serta penegakan hukum yang proporsional dan profesional dalam rangka menjaga kelancaran dan keamanan pelaksanaan distribusi bansos yang tepat sasaran dan tepat guna.

Adapun satgas ini juga dibagi ke dalam 4 (empat) subsatgas, diantaranya Subsatgas Pendataan dan Sosialisasi, Subsatgas Media, Subsatgas Pengamanan Distribusi, dan Subsatgas Gakkum.

“Jadi bentuk-bentuk tugas yang akan dilaksanakan nanti adalah pendataan, sosialisasi, pendampingan, hingga penegekan hukum apabila ditemukan penyalahgunaan bantuasn sosial,” jelas Shinto saat menggelar diskusi dengan para personil satgas, Minggu (27/01).

Kapolres pun meminta para personilnya yang terlibat dalam satgas untuk segera melakukan pendataan berupa diskusi dan koordinasi dengan pihak Dinas Sosial, baik tingkat Kabupaten hingga Provinsi terkait program bansos yang akan dilaksanakan.

“Kita juga akan mendorong Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan sosialisasi mulai tingkat kecamatan/desa/kelurahan/RW/RT terkait program bansos dari pemerintah pusat kepada masyarakat,” tambah Shinto.

Sementara itu, Subsatgas Media yang akan diawaki personil Humas Polres sendiri akan berperan dalam mengelola media sosial untuk menampung setiap keluhan dari masyarakat, utamanya bagi para penerima bantuan sosial. “Subsatgas ini juga bertugas untuk memberikan himbauan tentang penerimaan bansos,” tambahnya.

“Langkah awal sudah dilaksanakan dengan membentuk Satgas Pengamanan dan Penegakan Hukum Pendistribusian Bantuan Sosial, dan akan mulai action, yang diawali kegiatan pendataan terlebih dahulu terkait program bansos yang akan didistribusikan,” kata Akbp Shinto Silitonga saat dikonfirmasi.

Kontributor: Ilham.