SULSELBERITA.COM. Gowa - Polres Gowa kini mengamankan seorang pelaku Lel. ET (20th) warga Desa Paranglompoa Kec. Bontolempangan Kab. Gowa usai melakukan penganiayaan berat yang berujung kematian terhadap korban Lel. JBC (17th), pada Sabtu (19/01) malam kemarin di Cambang Kel. Sapaya Kec.Bungaya. Kab.Gowa.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan saat menggelar press conference, pada Minggu (20/01) siang ini.
“Pelaku Lel.ET diamankan di rumah Kepala Desa Mangempang yang saat itu menyerahkan diri sekaligus menghindari amuk warga usai melakukan perbuatanyya,” terang Akp M Tambunan.
Adapun kronologis kejadian berawal saat pelaku dan korban tengah minum tuak bersama, namun tiba-tiba korban merasa tersinggung sehingga terjadi cekcok dengan pelaku.
Diakui pelaku, bahwa saat itu ia mencoba meredam korban yang sudah dibawah pengaruh miras tersebut dengan menyuruhnya pulang, namun korban tidak mengindahkannya sehingga menantang pelaku untuk beradu.
“Jadi, pelaku menolak saat korban menantang untuk beradu. Lalu seketika korban mengarahkan ayunan tangannya ke wajah pelaku, namun berhasil dihela, yang kemudian menyebabkan pelaku refleks mengambil sebilah badik dari pinggangnya dan langsung menikam korban,” jelas Kasubbag Humas.
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan petugas, diantaranya motor korban serta pakaian korban. “Adapun badik yang dibuang pelaku saat menikam korban, hingga saat ini masih dalam pencarian oleh petugas,” tambah Tambunan.
Pelaku yang bekerja sehari-hari sebagai buruh tani ini pun kini dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76c UU no.35 thn 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ditempat terpisah, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya terhadap keluarga Almarhum. “Kami minta kepada keluarga korban agar ikhlas dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada petugas,” tambahnya.
Kontributor: Ilham.