SULSELBERITA.COM. Makassar - Berawal dari pelaporan pihak BRI pusat yang telah menjadi korban kejahatan oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan modus melalui Web BRI tiruan di mana ada sekitar 115 orang di Indonesia yang menjadi korban dalam kasus ini, yang mencapai Rp. 1.466.584.457, -.
Berdasarkan analisis, BRI melakukan transaksi yang dilakukan di wilayah Sulawesi Selatan, maka hasil penelitian BRI ini membuat laporan ke Polda Sulsel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap penelitian yang dilakukan masyarakat.
Pada Jum'at (11/01) sekitar pukul 10.00 Wita, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, S.IK., MH. di Lobby Utama Mapolda Sulsel.
Akibat kejadian ini Subdit Cyber Polda Sulsel berhasil meringkus 2 insiden inisial S (30) Lk yang di tangkap di Kecamatan Belawa Kab Wajo pada 2 November 2018 dan S (34) Lk di tangkap di Kecamatan Pituriawa Kab Sidrap pada 23 November 2018.
Kini tersangka mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, tersangka terancam dikenakan pasal 35 ayat (1) jo pasal 51 dan atau pasal 28 ayat (1) Jo pasal 36 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016, Tetang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Joo pasal 66 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan peradilan hukuman paling lama 12 tahun dan / atau denda pealing banyak Rp12.000.000.000,00.
Ditempatkan terpisah Kapolda sulsel mengapresiasi Keberhasilan anggotanya Mengungkap masalah yang sangat meresahkan ini, “Ini adalah bentuk keseriusan polda sulsel dalam kasus-kasus yang terkait yang menggunakan IT! mari hindari Jeratan UU ITE karena ancaman hukumannya sangat berat ”pungkas Jenderal umar.
Kontributor: ilham