Anak Durhaka…Hanya Karena Sebiji Mangga, Aing Dg Sarri “Tebas” Bapaknya Sendiri

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar – Anak durhaka, kalimat tersebut cocok disematkan pada sebuah peristiwa memilukan yang terjadi di Kab.Takalar, tepatnya, di Kelurahan Mangngadu Kecamatan Mangarabombang. Bagaiamana tidak, hanya gegara tak terima sebuah mangga miliknya di makan oleh bapak kandungnya sendiri, Aing Dg. Sarri (27) tega menebas tangan Caceng Dg. Limpo (52), menggunakan sebilah parang, hingga nyaris putus. Selasa (8/1/2018).

Akibat dari perbuatan anaknya tersebut, korban terpaksa harus menjalani perawatan intensif oleh tim medis Rumah Sakit Umum Daerah Padjonga Dg Ngalle Takalar,  karena kondisi lengannya yang cukup parah karena nyaris putus.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Dari informasi yang berhasil di himpun oleh awak media ini, Kronologi kejadian menurut salah seorang kerabat korban, menjelaskan bahwa Caceng Dg Limpo di tebas parang oleh anaknya sendiri saat tengah asik menikmati sebuah mangga.

“Saat itu korban  Dg. Limpo tengah asik menikmati salah satu dari tiga buah mangga yang disimpan oleh pelaku. Saat itu pula, pelaku kebetulan pulang dari kerja dan mendapati sang bapak sedang makan mangga yang di simpannya, Pelaku pun langsung naik pitam, tanpa banyak bicara, langsung mengambil sebilah parang dan menebas tangan  Dg. Limpo” Jelas sumber.

Tragisnya, ternyata penganiayaan dengan senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku terhadap Dg. Limpo, bukan hanya kali ini saja, diketahui Aing tercatat sudah beberapa kali melakukan tindakan serupa namun tidak pernah dikasuskan. Namun, apa yang terjadi pada peristiwa terakhir dianggap sudah kelewatan batas, sehingga pihak keluarga memutuskan untuk membawa masalah ini ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku saat ini sudah diamankan oleh pihak Aparat Polsek Mangarabombang, Polres Takalar. Untuk itu, Pelaku diancam dengan  pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun.

Pos terkait